Pelapor Adnan Pandu bantah ingin lemahkan KPK
Ramlan mengaku sebelumnya sudah berkali-kali melaporkan ke daerah, namun tidak ditanggapi.
Mukhlis Ramlan selaku pelapor dan kuasa hukum pemegang saham PT Daisy Timber yang berada di Berau, Kalimantan Timur, membantah melaporkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Mabes Polri lantaran ingin melemahkan KPK. Bahkan dia membantah ingin menambah perseteruan yang terjadi antara lembaga KPK dan Kepolisian.
"Kami udah laporin ke Polres Berau, Polda Kaltim namun tidak ditanggapi, sejak tahun 2008, 2009 dan seterusnya kita lapor, dan yang lapor bukan kami saja," kata Mukhlis di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1).
Selain itu, dia mengaku sebelumnya sudah berkali-kali melaporkan ke daerah, namun tidak ditanggapi dan kini ia menilai hanya ingin mencari keadilan setelah melapor ke Bareskrim Polri.
Dia menilai, ketika melaporkan berkali-kali di daerah, baik itu pelaporan dari PT Daisy Timber maupun dari pesantren Al Banjari dan perusahaan daerah (BUMD), namun tak menuai hasil tanggapan yang berarti.
"Bukan hanya sebagi ahli waris Muis Murad saja yang melapor, tetapi pesantren Al Banjari, semua udah ada upaya tapi polres sama polda tidak ada tanggapan sama sekali," ujar dia tanpa memberikan keterangan kenapa tidak ada tanggapan dari pelaporan itu.
"Makanya kami meminta kepada Mabes Polri siapa pun yang terlibat pada kasus perampasan saham PT Daisy Timber, baik oknum di Berau diperiksa juga dan diadili," imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya tidak ada masalah dengan lembaga anti korupsi, dia malah mengaku selalu membantu KPK dalam memberantas korupsi seperti melaporkan beberapa pejabat.
"Saya kalau bicara KPK adalah saya yang selama ini melaporkan beberapa pejabat nakal di daerah. Jadi tidak benar kalau saya melemahkan KPK. Ya memang saya harus minta keadilan untuk siapa? Ya ke Mabes Polri, masa saya minta keadilan ke KPK ya tidak mungkin?," tukasnya.