Pelapor dugaan kebencian oleh Sri Bintang Pamungkas diperiksa penyidik
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra. Ipong diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian yang disampaikan oleh Sri Bintang Pamungkas dalam sebuah talkshow pada 15 Februari 2017 lalu.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra. Ipong diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian yang disampaikan oleh Sri Bintang Pamungkas dalam sebuah talkshow pada 15 Februari 2017 lalu.
"Kita bawa barang bukti berupa rekaman video dan dua saksi pada siang bernama Kiki dan Rudi Hartono," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Senin (9/4).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Ipong mengungkapkan, Sri Bintang Pamungkas selaku pihak terlapor belum menyampaikan permohonan maaf terkait kasus ini. "Kita berharap agar terlapor mau meminta maaf atas apa yang ia ucapkan terhadap masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia. Sampai saat ini dia belum mengucapkan permohonan maaf kepada kami," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pemeriksaan itu. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mencari unsur pidana dalam laporan yang dibuat Ipong.
"Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus jam 14.00 WIB. Di sana kita akan minta keterangan dari pihak pelapor," ujar Argo.
Seperti diberitakan, Ketua Umum DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait ucapan Sri Bintang atas dugaan ujaran kebencian yang diucapkanya dalam sebuah acara talkshow pada 15 Februari 2017 lalu.
Laporan DPP piti telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2018.
Dalam laporan ini, Bintang diduga telah menyebarkan informasi SARA dan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Soal puisi Gus Mus, kuasa hukum Ganjar polisikan Ketua FUIB
Pentolan Saracen Jasriadi divonis 10 bulan, ujaran kebencian ke Jokowi tak terbukti
PN Jaksel gelar sidang perdana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani 16 April
Polisi sebut tersangka Arseto beli sabu di Kampung Ambon
Buku berisi menjelekkan agama disebar di Rengat, warga resah lapor polisi