Pelapor Pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan di Sentra Gakkumdu
Andi menerangkan, pihaknya masih menunggu kabar terkait keputusan akhir yang akan diumumkan oleh Sentra Gakkumdu melalui rapat pleno.
Kasus pelanggaran pemilu yang menimpa Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi tinggal menunggu keputusan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Menyusul dicabutnya laporan oleh pelapor pada Kamis (10/12) kemarin.
"Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan, Jumat (11/12).
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
Andi menerangkan, pihaknya masih menunggu kabar terkait keputusan akhir yang akan diumumkan oleh Sentra Gakkumdu melalui rapat pleno.
"Sedang diplenokan oleh Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu, tunggu saja hasilnya," ucap dia.
Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Ber-KTP Jaksel, Cagub Mulyadi Tak Salurkan Hak Pilih di Pilgub Sumbar
Soal Status Tersangka, Mulyadi Bantah Langgar Aturan Kampanye
Cagub Sumbar Mulyadi Hari Ini Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Pelanggaran Pemilu
Polri: TR Kapolri Tak Berlaku, Kasus Cagub Mulyadi Pidana Pemilu
Kisah Cagub Mulyadi: Kembalikan Dukungan PDIP, Unggul di Survei, Jadi Tersangka
Cagub Mulyadi Tersangka, Demokrat Tanya Polisi Mengayomi atau Ikut Kompetisi?