Pelapor Sepakat Berdamai, Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Dibebaskan Polisi
Kriteria yang dimaksud, antara lain nilai barang curian relatif kecil, kemudian pelaku juga bukan merupakan seorang residivis, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan pidana tersebut.
Polres Metro Bekasi membebaskan TA (47), pelaku pencurian batang besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kamis (24/5). Sebab, pelapor sepakat berdamai dengan terlapor.
"Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, di Cikarang, Rabu (1/6).
-
Bagaimana para pencuri menghentikan kereta? Sinyal yang Salah Kereta melewati Leighton Buzzard sekitar pukul 3 pagi tanggal 8 Agustus 1963, dan beberapa saat kemudian sang masinis, Jack Mills, melihat sinyal merah di depan di sebuah tempat bernama Sears Crossing.
-
Apa yang dilakukan petugas relawan terhadap truk pemadam kebakaran di perlintasan? Dalam video terlihat iringan dua truk pemadam kebakaran yang terlihat dalam kondisi darurat. Namun saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
-
Siapa yang memimpin langsung penangkapan para pendekar? Tim Sparta yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi langsung melakukan pengadangan
-
Siapa saja yang berwenang menangani pelanggaran pemilu? Mekanisme penanganan pelanggaran pemilu melibatkan lembaga penegak hukum seperti KPU, Bawaslu, dan kepolisian.
-
Siapa yang memimpin para jawara Banten dalam melawan penjajah? Para jawara sebenarnya tidak sendiri dalam melawan para penjajah. Mereka berada di bawah komando para ulama dan kiai yang saat itu menjadi sumber kekuatan sosial dan spiritual di Banten.
-
Bagaimana petugas di perlintasan sebidang menghentikan truk pemadam kebakaran? Ketika terjadi kebakaran dan akan ada kereta api yang akan melintas, petugas di perlintasan dan relawan memberhentikan damkar yang akan melintas, dengan memberi isyarat bendera merah dan tangan agar berhenti sejenak, ” tulis keterangan di video.
Dia menjelaskan keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, serta telah melalui kesepakatan antara pelapor dengan terlapor.
"Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan," katanya.
Menurut dia, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa. Keputusan ini diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Kriteria yang dimaksud, antara lain nilai barang curian relatif kecil, kemudian pelaku juga bukan merupakan seorang residivis, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan pidana tersebut.
Sebelumnya, TA (47) diamankan pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat kedapatan hendak mencuri batangan besi pada Kamis (24/5), di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian dia mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkan ke bawah. Pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Seperti dikutip Antara.
Baca juga:
Pekerja Asing Tangkap Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Peneror Pengurus Masjid di Kaltim Ditangkap, Pelaku Ternyata Pencuri Kotak Infak
Songong! Maling Beras buat Status di Media Sosial Tantang Polisi Minta Ditangkap
Kronologi Siswi SMA Curi Card Holder di Mal Kota Bandung, Waspadai Modusnya
Tergiur Untung Besar, 5 Pekerja Tambak Curi Udang Senilai Rp122 Juta
Kasus Perampokan di Ciputat Tangsel, Pelaku Diduga 4 Orang dan Lama Pantau Korban
Hendak Ditangkap, Pencuri Kelapa Sawit Coba Rampas Pistol Polisi