Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!
Korlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Yusri meminta kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor khusus kode RF untuk melepaskan.
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!
Korlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kode RF dihapus dalam daftar pelat nomor khusus sejak November 2023.
Brigjen Yusri menanggapi keluhan masyarakat perihal masih banyaknya penggunaan pelat nomor kode RF di kendaraan.
- Polri Masih Dalami Indikasi Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut
- Daftar Anggota Polri dan Kejagung Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK
- Polri Catat 213 Kecelakaan Saat Arus Mudik Hari Ini, 23 Tewas dan Kerugian Capai Rp539 Juta
- Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Banyak keluhan di masyarakat masih menemukan RF sampai 2024-2025. Saya tegaskan lagi bulan 11 2023 setop tidak ada lagi yang pakai. Ini bulan 12,"
kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12).
merdeka.com
Bisa Dijerat Pidana
Yusri meminta kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor khusus kode RF untuk melepaskan. Menurut dia, TNI bersama Polri akan mengelar razia gabungan di Jakarta. Sasarannya kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus dan nomor rahasia.
Yusri mengatakan, bila ada temuan pemilik mobil memasang pelat nomor khusus dengan kode RF maka bisa dibawa ke ranah pidana.
"Semuanya itu palsu segera copot, kalau tidak kami akan tersangkakan yang bersangkutan di Undang-Undang KUHP. Ini jelas,"
ujar dia.
Dia menjelaskan, pelat nomor khusus saat ini telah menggunakan kode ZZ bukan lagi RF. Adapun kode ZZP diperuntukkan bagi kendaraan dinas Polri.
Sementara itu, ZZT, ZZD dan ZZU untuk kendaraan dinas TNI. Sedangkan, ZZH untuk kendaraan dinas Kementerian/Lembaga.
"Kalau ada yang menggunakan ZZ di luar yang disampaikan tadi, nomor itu sudah saya blok," ujar dia.
Lebih lanjut, Yusri menerangkan pelat nomor khusus diperuntukannya bagi pejabat eselon 1 eselon 2 dan hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.
"Jadi kalau melihat ada land cruiser yang harganya Rp7 miliar menggunakan ZZP, ZZT atau lain, itu saya nyatakan tidak benar perlu dipertanyakan. Karena kendaraan dinas, saya tidak pernah tahu ada kendaraan dinas misalnya Polri itu menggunakan kendaraan dinas Alphard pakai ZZP, enggak ada karena sudah ada ketentuan dari kita," ujar dia.