Pemakai jam tangan palsu tak bisa dipidana
Hanya produsen dan pengedar yang dapat diproses hukum.
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM Ahmad M Ramli menegaskan pemakai barang palsu tidak bisa dijerat hukum. Menurutnya, hanya produsen dan pengedar yang dapat diproses hukum.
"Dalam Undang-undang tidak mengatur hukuman untuk pengguna. Tapi kita terus lakukan operasi secara rutin agar barang-barang tersebut tidak beredar di pasaran," kata Ramli saat menghadiri peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2014 di Kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Kamis (24/3).
Belakangan ini tengah heboh jam tangan milik pejabat. Salah satunya milik Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Menurut media Singapura, jam tangan Moeldoko itu tipe Richard Mille RM 011 Felipe Massa Flyback Chronograph "Black Kite". Harganya sekitar Rp 1 miliar.
Ternyata Jenderal Moeldoko membantah memakai jam tangan asli tipe Richard Mille RM 011 Felipe Massa Flyback Chronograph "Black Kite". Menurutnya, jam tangannya hanya senilai Rp 5 juta karena bukan asli.
Di Indonesia memang banyak ditemukan barang-barang tiruan atau bukan asli. Barang-barang palsu itu bahkan banyak ditemukan di mal-mal.