Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Polisi menetapkan tiga orang yang sebelumnya diamankan menjadi berstatus tersangka dalam kasus terbunuhnya saksi calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sampang, Madura, Jawa Timur pada Minggu (17/11) lalu. Ketiga orang tersangka ini pun langsung dilakukan penahanan di Mapolda Jatim.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menyatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim.
- Pengakuan Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang: Orang Tua Tersangka Ngotot Tak Bersalah, Enggan Minta Maaf
- Tak Punya Simaksi, Delapan Pendaki Didenda Rp500 Ribu Gara-Gara Lintasi Bulu Baria Gowa
- MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
- Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
"Sudah kita tetapkan tersangka tiga orang. Dan ketiganya sudah dilakukan penahanan di Polda Jatim," kata Farman, Kamis (21/11).
Farman menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Untuk tersangka FS, ia disebut membantu tersangka AR dengan cara membacok memakai celurit miliknya sebanyak 2 kali ke arah korban. Untuk tersangka AR alias D, merupakan orang pertama yang menyerang dan berkelahi dengan korban. Ia juga merupakan pelaku yang membacok kepala korban. Sedangkan untuk tersangka MS diketahui turut membantu penganiayaan tersebut.
Dari ketiga tersangka ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah celurit, sendal, baju, kaos, beberapa sarung, dan hasil visum et repertum dari RSUD Sampang.
"Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya beredar video peristiwa pembacokan di jejaring WhatsApp dan platform media sosial lainnya. Potongan video menggambarkan banyak pria memegang celurit dalam posisi siap menyerang.
Peristiwa itu terlihat terjadi di halaman luas yang dikelilingi rumah-rumah. Video direkam warga dari dalam dan teras rumah. Dari video, terdengar suara perempuan menangis, meminta anggota keluarganya tidak ikut-ikutan. "Jhek roknorok (Jangan ikut-ikutan)," pinta perempuan itu.
Di potongan video lain, seorang pria bersarung oranye, berkaus biru, dan berkopiah putih terlihat tergeletak di atas tanah. Luka seperti bekas sabetan senjata tajam menganga di bagian pahanya. Bagian kepalanya juga berdarah. Dua pria memegang pria malang itu, coba menolong. Dilaporkan, 1 orang tewas dalam insiden tersebut.
Untuk diketahui, Pilkada Sampang diikuti oleh dua paslon. Yakni paslon Cabup-Cawabup nomor urut 01 KH Muhammad bin Mu'afi-H Abdullah Hidayat (Manjat) dan paslon cabup-cawabup nomor urut 02 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh).