Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Punya Riwayat Gangguan Jiwa
Polisi sebelumnya menangkap tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. Tersangka pembakaran diketahui berinisial KB (22) dan ditangkap di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, KB (27), ternyata memiliki riwayat gangguan jiwa. Hal tersebut dibuktikan dengan KB pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
Direktur RSKD Dadi Makassar, Arman Bausat membenarkan jika KB pernah menjadi pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Berdasarkan pencocokan data, KB pernah dirawat pada awal tahun 2021.
-
Bagaimana kerusakan pada masjid? Laporan dari Reuters menyebutkan sebagian dari Masjid Tinmel mengalami keruntuhan. Gambar-gambar yang beredar di internet menunjukkan dinding-dinding yang roboh, menara setengah roboh, dan tumpukan besar puing.
-
Kapan Masjid Mungsolkanas dibangun? Menurut ukiran batu yang terletak di halaman depan masjid, Masjid Mungsolkanas dibangun pada tahun 1869 dengan fungsi awal sebagai tempat anak-anak mengaji.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Kapan pengepungan Masjidil Haram terjadi? Pengepungan Masjidil Haram pada 1979 terjadi sebagai bagian dari serangkaian peristiwa yang dikenal sebagai Pemberontakan Makkah.
-
Kenapa Masjid Saka Tunggal dibangun? Untuk memperingati 1.000 hari meninggalnya Adipati, didirikanlah masjid tersebut.
-
Apa saja contoh kegiatan memakmurkan masjid? Sholat berjamaah di masjid, terutama sholat lima waktu, adalah kunci utama dalam memakmurkan masjid. Kehadiran jamaah yang konsisten menunjukkan kepedulian dan semangat dalam memakmurkan rumah Allah.
"Iya benar pernah dirawat, setelah kita cocokan identitasnya dan keterangan dari dokter yang pernah merawatnya," ujar Dadi kepada wartawan di RSKD Dadi Makassar, Minggu (26/9).
©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar
Meski demikian, Arman tidak mengetahui berapa lama KB dirawat di RSKD Dadi Makassar. Selain itu, KB juga memiliki riwayat ketergantungan obat-obatan terlarang.
"Soal apakah pelaku dirawat kembali di sini, itu keputusannya kepolisian. Apalagi kasusnya kan sudah ditangani oleh polisi," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar bersama Reserse Mobil Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menangkap tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. Tersangka pembakaran diketahui berinisial KB (22) dan ditangkap di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Witnu Urip Laksana mengatakan pengungkapan tersangka pembakaran berawal dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang ada di Masjid Raya. Witnu mengatakan pelaku ditangkap pada pukul 14.00 Wita di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.
"Dari keterangan saksi dan CCTV berhasil kita identifikasi terduga pelaku yang melakukan pembakaran mimbar. Pukul 14.00 wita kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di jalan Tinumbu dan mengamankan pelaku," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (25/9).
Berdasarkan pemeriksaan, Witnu mengatakan motif tersangka melakukan pembakaran karena sakit hati terhadap security Masjid Raya yang mengusirnya saat sedang beristirahat. Witnu mengaku, tersangka sering beristirahat atau tidur di Masjid Raya Makassar.
"Motif pelaku karena sakit hati kepada pengurus masjid, setiap pelaku datang untuk beristirahat atau tidur selalu dilarang oleh security. Ini motif awal yg kami dapatkan," tuturnya.
Selain itu, tersangka diduga merupakan pengguna narkoba. Meski demikian, terkait hal tersebut pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
"Kita akan lakukan tes urine. Ini akan kita lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan pengedar narkoba," ungkapnya.
Witnu mengatakan dalam kejadian tersebut, sejumlah barang bukti diamankan seperti sajadah yang digunakan tersangka membakar mimbar, Alquran yang terbakar.
"Selanjutnya potongan mimbar yang dibakar oleh tersangka. Alquran yang terbakar karena letaknya berada di sekitar mimbar khutbah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, KB terancam dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP. Witnu mengaku pasal tersebut ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Baca juga:
Mahfud Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Ustaz Diserang & Mimbar Masjid Dibakar
Mimbar Masjid di Makassar Dibakar, JK Minta Pengurus Tingkatkan Kewaspadaan
Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap
Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar, DMI Minta Umat Islam Tenang Tidak Terprovokasi
Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar 54-OTK, Pelaku Diduga 1 Orang