Pembelaan dan curhatan Setya Novanto di hadapan MKD
Menurut politisi Golkar itu, apa yang disampaikan pelapor yaitu Menteri ESDM Sudirman Said tidak lah benar.
Ketua DPR Setya Novanto diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai terlapor atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK). Namun sayangnya, Setnov tak bersedia sidang terbuka sehingga digelar tertutup.
Dalam sidang tersebut Setnov banyak membantah soal isu yang berkembang di masyarakat. Menurut politisi Golkar itu, apa yang disampaikan pelapor yaitu Menteri ESDM Sudirman Said tidak lah benar.
Begitu juga dengan masalah rekaman yang dilakukan Presdir Freeport Maroef Sjamsuddin. Setnov menilai apa yang dilakukan Maroef merupakan tindakan ilegal.
Masih banyak lagi pembelaan Setnov di hadapan MKD. Berikut pembelaan dan curhatan Setnov di sidang MKD:
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang disampaikan Retno Marsudi kepada Komisi I DPR RI? "Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Retno.
-
Siapa yang membacakan ikrar setia kepada NKRI? Dikutip lewat video akun instagram @bangranistones, Munarman terlihat memakai celana hitam dan baju koko putih dengan peci yang dililitkan bendera merah putih. Turut membacakan ikrar setia kepada NKRI.
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
Ini dalil Setnov hingga minta sidang MKD tertutup dan dirahasiakan
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam pemeriksaan terlapor Ketua DPR Setya Novanto digelar secara tertutup atas permintaan politisi Golkar itu. Banyak dalil yang dipakai Setnov agar sidang tak digelar terbuka.
Menurut Setnov, berdasarkan UU No 17 tentang MD3 jo UU No 42 tahun 2014 tentang perubahan UU No 17 tentang MD3 mengatur persidangan MKD bersifat tertutup dan MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang.
"Ini merupakan roh dari Pasal 132 UU MD3 yang bertujuan menjaga harkat dan martabat anggota DPR RI. Ketentuan bersifat tertutup ini adalah mutlak demi menjaga kerahasiaan serta harkat dan martabat anggota DPR RI," kata Setnov seperti dikutip merdeka.com dari nota pembelaan yang dia bacakan saat sidang tertutup di MKD, Senin (7/12).
Atas dasar itulah Setnov menyatakan sidang harus tertutup untuk umum. Hal itu, kata dia, juga tercermin dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan DPR RI No 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR (Peraturan MKD No 2 Tahun 2015).
"Isinya sebelum sidang dimulai, ketua sidang menyatakan sidang tertutup untuk umum," katanya.
"Bahwa berhubung dalam persidangan ini saya akan menyampaikan hal-hal atau informasi yang bersifat rahasia yang harus dijamin kerahasiaannya oleh MKD demi kepentingan negara dan kedaulatan bangsa Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, maka sidang ini seharusnya dinyatakan tertutup untuk umum," imbuhnya.
Setnov minta pengaduan Sudirman Said ditolak
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) membacakan nota pembelaan terhadap kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan namanya. Di hadapan seluruh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Setnov meminta agar nama baiknya segera dibersihkan.
Dalam nota pembelaan yang ditulisnya sebanyak 12 halaman, Setnov meminta MKD agar mengeluarkan tiga putusan, di antaranya menyatakan pengaduan Sudirman Said ditolak atau tidak dapat diterima, alat bukti yang diajukan tidak sah atau ilegal, dan menyatakan Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran.
"Atau bilamana yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tulis Setnov dalam nota pembelaannya di MKD, Senin (7/12).
Setnov sebut pengaduan Sudirman rekayasa politik
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport merupakan rekayasa politik luar biasa. Menurut dia, banyak kesimpulan yang disampaikan Sudirman telah menghakimi secara sepihak.
"Saya bertekad menggunakan sidang yang mulia ini untuk memberikan keterangan secara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia," ujar Setnov seperti dikutip merdeka.com dari nota pembelaan yang dia bacakan saat sidang tertutup di MKD, Senin (12/7).
Politisi Partai Golkar itu melalui sidang tersebut dia berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menempatkan keadilan di atas kebenaran. Selain itu, Setnov juga mempersoalkan masalah legal standing dari laporan Sudirman.
"Tertib pada hukum acara MKD dan tertib atas persoalan yang berkaitan dengan legal standing dan bukti-bukti formal yang disampaikan saudara pengadu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Setnov juga menuding ada yang menunggangi isu tersebut demi kepentingan politik tertentu. "Dapat diluruskan berdasarkan prinsip keadilan dan tertib hukum beracara sebab Indonesia negara hukum," katanya.
Lebih-lebih, lanjutnya, kepentingan tersebut digerakkan oleh agenda-agenda asing. "Sungguh suatu kehormatan bagi saya untuk menjernihkan suasana yang telah rusak belakangan ini," ucapnya.
Setnov merasa divonis bagai penjahat yang harus dihukum
Ketua DPR Setya Novanto merasa sedang diadili secara sepihak terkait dugaan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport. Menurut Setnov, belakangan ini ada upaya penggiringan opini melalui media massa.
"Beberapa hari terakhir ini yang sudah memvonis saya bagaikan penjahat yang harus dihukum," ujar Setnov seperti dikutip merdeka.com dari nota pembelaan yang dia bacakan saat sidang tertutup di MKD, Senin (12/7).
Setnov mengklaim faktanya tidak demikian. Politisi Golkar itu menilai upaya pembentukan opini praduga bersalah terhadap dirinya sudah mengorbankan dan merusak nama baiknya secara pribadi atau sebagai anggota DPR.
Setnov sebut rekaman permintaan saham Freeport ilegal
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, siang tadi, terkait kasus dugaan pemalakan Freeport yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Dalam persidangan, Setnov menyatakan, rekaman pembicaraan yang diperoleh Sudirman Said dari Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum.
Karena itu, menurutnya, rekaman itu tak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik. Dia juga menyebut bukti rekaman itu ilegal.
"Bahwa dasar pengaduan yang dilakukan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah rekaman ilegal," kata Setnov dalam lembar pembelaan yang dibacakannya dalam sidang MKD DPR, Senin (7/12).
Politikus Partai Golkar ini menegaskan keberatan jika rekaman itu dijadikan alat bukti dalam persidangan MKD. Sebab, rekaman diperoleh dengan cara melawan hukum.
"Bahwa seperti kita ketahui, sekalipun lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, bilamana hendak melakukan perekaman atau penyadapan tetap harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.