Pembelaan dan Permintaan Keluarga Pengasuh Ponpes di Jombang Tersangka Pencabulan
Upaya paksa yang akan dilakukan polisi terhadap MSA, Pengasuh sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jombang, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati, ditanggapi pihak keluarga.
Upaya paksa yang akan dilakukan polisi terhadap MSA, Pengasuh sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jombang, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati, ditanggapi pihak keluarga.
Juru bicara keluarga Ponpes Shiddiqiyyah, Nugroho Harijanto berharap polisi tidak melakukan upaya paksa. Ada beberapa alasan keluarga meminta itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks pada anak? “Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,” kata Kasandra, dikutip dari Antara.
Pertama, keluarga meyakini jika sebenarnya MSA dapat bersikap kooperatif. Namun, hal itu belum dapat dilakukan mengingat sang ayah yang juga kiai di ponpes tersebut, kini tengah sakit.
"Jadi MSA selama ini lah yang merawat dan mendampingi pak kiai yang sedang sakit. Kalau beliaunya tidak ada, itu sama pak kiai selalu dicari. Hal itu lah yang membuat MSA tidak dapat memenuhi panggilan polisi selama ini," ujarnya, Kamis (6/2).
Kedua, keluarga berencana mengajukan permohonan pada polisi agar MSA dapat diperiksa di rumahnya. Ini bukannya tanpa alasan. Sebab, dia harus merawat sang ayah.
"Kita akan ajukan permohonan itu secepatnya dalam pekan ini. Bukannya tidak mau kooperatif, tapi pak kiai sedang sakit dan MSA lah yang selama ini merawatnya," tambahnya.
Pembelaan Keluarga
Nugroho menjelaskan duduk persoalan kasus dugaan pelecehan seksual yang membelit MSA, putra mahkota dari Pondok Shiddiqiyyah itu. Dia menyebut perbuatan asusila seperti yang dituduhkan oleh pelapor terhadap MSA tersebut merupakan fitnah dan rekayasa.
"Para santri dan pengurus pondok berani memberikan jaminan bahwa tuduhan itu tidak benar. Pondok Shiddiqiyyah bersih dari perbuatan asusila," ujarnya.
Nugroho mengungkapkan kasus tersebut bermula dari seleksi santri untuk mengikuti program pelayanan kesehatan masyarakat desa dan pedalaman hutan yang selenggarakan Pondok pada Maret 2017. Pelapor merupakan salah satu santriwati yang ikut seleksi itu.
Menurut Nugroho, di tengah sesi tes wawancara tiba-tiba pelapor menangis di hadapan MSA. Saat ditanya oleh MSA, pelapor mengatakan dirinya merasa kotor karena telah dinodai oleh mantan pacarnya.
"Pelapor mengaku bersalah dan berdosa. Itu terjadi di teras rumah terapi, tempat wawancara berlangsung, disaksikan semua santri yang mengikuti seleksi. Para santri yang mengikuti seleksi dan menyaksikan siap menjadi saksi dalam kasus ini," jelasnya.
Nugroho yang juga Ketua DPW Shiddiqiyyah Yogyakarta ini menambahkan, dalam kasus ini MSA menganggap masalah itu selesai. Tapi tiba-tiba datang panggilan Polres Jombang tertanggal 25 November 2019 yang menyatakannya sebagai tersangka.
"Belum pernah diperiksa polisi kok tiba-tiba statusnya tersangka. Ini kan aneh, ujar Nugroho.
Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Palupi Pusporini mengatakan tidak mempersoalkan tuduhan rekayasa kasus yang tengah didampinginya itu. Menurutnya, pihaknya hanya mengacu pada alat bukti yang sudah dikumpulkan hingga membuat penyidik kepolisian menetapkan MSA sebagai tersangka.
"Yang jelas kami mengacu kepada laporan korban, alat bukti yang sudah dikumpulkan serta prespektif penyidik yang sudah menetapkan MSA sebagai tersangka, katanya.
Dikonfirmasi soal tudingan keluarga MSA soal pelapor yang telah dinodai oleh mantan pacarnya, pihaknya enggan berkomentar banyak. "Semua itu terserah keluarga tersangka, itu juga harus dibuktikan di pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, seorang pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) berinisial MSA (39), asal Kecamatan Ploso, Jombang, dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh seorang santrinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul.
Laporan terhadap seorang pengasuh Ponpes di Jombang ini ditandai dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara yang telah dikeluarkan oleh Polres Jombang.
Berdasarkan data yang didapat, SPDP telah dikirim Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Surat tersebut tertanggal 12 Nopember 2019 bernomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim. SPDP tersebut merupakan rujukan dari Laporan polisi nomor: LPB/392/X/Res.1.24./2019/JATIMRES JBG Tanggal 29 Oktober 2019.
Penyidikan kasus ini sendiri telah ditarik oleh Polda Jatim. Polisi pun mengancam akan melakukan upaya paksa, setelah MSA mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.
(mdk/noe)