Pembuatan e-KTP cukup bawa KK tak perlu surat pengantar RT/RW
Dalam Perpres 96/2018, dia mengungkapkan, pengurusan e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Zudan menjelaskan, masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil setempat.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan sistem layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Salah satunya, melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa 16 Oktober lalu tersebut mengatur tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
"Perpres 96 Tahun 2018 merupakan upaya peningkatan kualitas layanan Adminduk untuk lebih cepat, lebih sederhana caranya dan membuang persyaratan-persyaratan yang tidak perlu," jelas Zudan melalui pesan elektronik, Selasa (6/11).
Dalam Perpres 96/2018, dia mengungkapkan, pengurusan e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Zudan menjelaskan, masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil setempat.
"Yang di Perpres itu, kita memotong birokrasi yang dulu dengan syarat-syarat pengantar RT, RW, desa/ kelurahan dan kecamatan menjadi cukup dengan fotocopy Kartu Keluarga," jabarnya.
Seperti diatur dalam Pasal 15 Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal tersebut menyatakan, bahwa penerbitan E-KTP hanya memerlukan 2 persyaratan, yakni telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dan Kartu Keluarga.
Zudan memastikan, Disdukcapil daerah yang tidak menyesuaikan prosedur pelayanan Andminduk dengan Perpres 96/2018 bakal dijatuhi sanksi tegas.
"Setiap 6 bulan sekali ada penilaian kinerja. Hal ini diatur dalam Lermendagri 76 Tahun 2015. Kalau penilaian kinerjanya jelek akan diusulkan diganti," tutupnya.
Baca juga:
Kadispendukcapil Jember jadi tersangka pungli, barang bukti uang Rp 10 juta
KPU imbau warga Palu yang kehilangan e-KTP saat gempa & tsunami segera lapor
KPU cari terobosan akomodir pemilih yang belum memiliki e-KTP
Kemendagri blokir 6 juta data yang belum e-KTP sampai akhir tahun 2018
Jika tak bayar uang pengganti, aset Setnov disita ganti uang korupsi e-KTP
Kemendagri targetkan perekaman e-KTP rampung sampai akhir tahun 2018