Pembunuh Jurnalis Diberi Remisi, Menkum HAM Sebut Bukan Kejahatan Luar Biasa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan pemerintah. Susrama mendapat remisi setelah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya, masa hukuman yang telah dijalankan. Pertimbangan kedua, kasus yang menjerat Susrama bukan masuk kategori kejahatan luar biasa.
Gelombang aksi protes para jurnalis terjadi di berbagai daerah menyikapi pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali Narendra Prabangsa. Pemerintah memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Aliansi jurnalis menuntut Presiden Jokowi mencabut remisi tersebut.
Salah satu alasannya, kekerasan hingga pembunuhan terhadap jurnalis termasuk ancaman terhadap kebebasan pers. Vonis seumur hidup bagi Nyoman Susrama di Pengadilan Negeri Denpasar pada saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers, dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap. Namun nyatanya justru Susrama diberi keringanan hukuman.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana kerangka-kerangka raksasa tersebut diawetkan? Kerangka ini tingginya sekitar 2,4 sampai 3 meter, telah dimumifikasi seperti mumi-mumi Mesir kuno.
-
Di mana kerangka dengan perhiasan mewah itu ditemukan? Para arkeolog menemukan sebuah kerangka yang sangat utuh, yang diyakini merupakan milik seseorang dengan status sosial tinggi, dan diperkirakan meninggal sekitar 2.700 tahun yang lalu akibat gempa bumi.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
-
Bagaimana warga Lebak memelihara kerbau mereka? Warga di Kabupaten Lebak sendiri memiliki cara yang unik dalam beternak kerbau. Mereka hanya melepaskannya saja di tanah lapang yang luas. Konsep ini merupakan cara tradisional untuk membudidaya kerbau, karena hewan tersebut bisa leluasa mencari makan.
-
Bagaimana kerangka-kerangka manusia abad keenam itu terawetkan? Jenna Smith dari Dyfed Archaeological Trust yang memimpin penggalian mengatakan kerangka tersebut cukup awet karena seluruhnya terendam di dalam pasir.
Menanggapi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan pemerintah. Susrama mendapat remisi setelah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya, masa hukuman yang telah dijalankan.
Pertimbangan kedua, kasus yang menjerat Susrama bukan masuk kategori kejahatan luar biasa. "Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime. Yang penting bahwa dia sudah (menjalani hukuman) selama hampir 10 tahun," tegas Yasonna.
Yasonna menjelaskan, remisi perubahan yang diberikan kepada Susrama berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Saat ini, hukuman seumur hidup Susrama berubah menjadi 20 tahun penjara.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menilai pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah remisi 20 tahun akan menerima remisi lagi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat.
"Karena itu, AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut. Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU Nomor 22 Tahun 2002 dan Perubahannya UU Nomor 5 Tahun 2010, namun seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Nandhang R Astika.
AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi (semula disebut grasi, lalu direvisi menjadi remisi) kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir.
Untuk diketahui, Susrama menghabisi nyawa Narendra Prabangsa pada 2009. Susrama merupakan adik dari pejabat di Bangli. Prabangsa dibunuh dengan cara sadis karena pemberitaan penyimpangan proyek pembangunan taman kanak-kanak bertaraf Internasional di Bangli. Jasad Prabangsa dibuang dengan cara dibungkus plastik hitam besar. Kemudian diangkut mobil dan dibuang di permukaan pantai Belatung, Klungkung pada 11 Februari 2009.
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
Tolak Remisi Pembunuh Wartawan, LBH Pers Sebut 8 Kasus Belum Tuntas
Wartawan di Surabaya Desak Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Prabangsa
Istri Prabangsa: Remisi Susrama Membuat Luka Lama Saya Muncul Kembali
Remisi Untuk Pembunuh Wartawan Dinilai Langkah Mundur Penegakan Kemerdekaan Pers
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Tandatangan Petisi Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis
Jurnalis Demo Kecam Jokowi Beri Remisi Pada Pembunuh Wartawan Radar Bali