Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dijerat Pembunuhan Berencana, Ternyata Punya Hubungan Asmara dengan Korban
Meski telah menikah, namun Roy disebut menjalin hubungan asmara dengan Angeline. Singkat cerita Roy akhirnya membunuh Angeline pada 3 Mei 2023.
Pembunuhan terjadi Mei 2023 silam.
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dijerat Pembunuhan Berencana, Ternyata Punya Hubungan Asmara dengan Korban
Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Rochmad Bagus alias Roy, pelaku pembunuhan Angeline Nathania, didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diikuti terdakwa secara daring. JPU Suparlan Hadiyanto saat membacakan dakwaan mengungkapkan terdakwa Roy mengenal korban Angeline sejak tahun 2017.
- 10 Potret Keseruan Angel Karamoy Liburan dengan Anak-anak di Bali, Penampilannya Bak Kakak Adik
- Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
- Hary Tanoesoedibjo Sekeluarga Maju Jadi Caleg, Ini Pengakuan Blak-blakan Putrinya
- Potret Rumah Engku Emran Mantan Suami Laudya Cynthia Bella di Malaysia, Mewah Banget dan Tak Pernah Tersorot
Meski telah menikah, namun Roy disebut menjalin hubungan asmara dengan Angeline. Singkat cerita Roy akhirnya membunuh Angeline pada 3 Mei 2023.
Selanjutnya Roy ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline.
Jaksa menyebut bahwa terdakwa melakukan pembunuhan lantaran sakit hati dengan korban Angeline.
"Terdakwa Rochmad Bagus melakukan tindakan pembunuhan karena sakit hati pada korban setelah menghina anak terdakwa," ungkap JPU, Kamis (26/10).
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," ujar JPU, Suparlan.
Diketahui Rochmad Bagus Apriyana alias Roy disebut membunuh korban dengan cara membanting dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik lehernya dengan tali hingga tewas.
Terdakwa lantas meminta adik iparnya untuk mengantarkannya ke daerah Cangar, Mojokerto dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar ia meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. Koper tersebut lalu dibuang dijurang yang ada di Cangar.
Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. Oleh pelaku mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta.
Jenazah korban ditemukan oleh polisi pada 6 Juni di jurang Cangar. Hasil autopsi menyebut korban tewas karena kehabisan oksigen.