Pembunuh Prajurit TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 14 tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh dan menganiaya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menghukum 17,5 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh anggota TNI di Depok yaitu Ivan Victor alias Ivan. Ivan sebelumnya menusuk Sertu Yorhan Lopo, anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, hingga tewas.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 14 tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh dan menganiaya.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Bagaimana cara prajurit TNI menangkap 'penyusup' tersebut? Saat itu, prajurit TNI mengenakan seragam PDL nampak memegang bagian ekor biawak dan mencoba memindahkannya ke tempat lebih aman.
"Menghukum terdakwa Ivan karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Jumat (31/12).
Majelis hakim berpendapat ada hal yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan anggota TNI yang masih aktif. Kemudian, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya.
"Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka, terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.
Terpisah, JPU Alfa Dera mengatakan, menerima putusan hakim. Dalam menuntut, pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan. Yaitu korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
"Menerima seluruh putusan majelis hakim karena pertimbangan kami dalam tuntutan dalam hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntut yaitu kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP,” kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut Ivan 14 tahun penjara. Jaksa berpendapat, ada hal yang memberatkan terdakwa misalnya perbuatan yang dilakukan mengakibatkan korban jiwa luka dan meninggal. Korban meninggal merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak berbelit belit dipersidangan.
"Berdasarkan uraian dimaksud, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar segera ditahan," tutup dia.
(mdk/gil)