Pembunuh PSK di Bali Ingin Kuasai Harta Korban, Beraksi Setelah Belajar dari Youtube
Tersangka pembunuh perempuan berinisial AS (26) di kamar indekos di Griya Tambora, Denpasar, Bali, telah tertangkap. Dia mengaku motifnya melakukan perbuatan itu karena ingin menguasai harta korban.
Tersangka pembunuh perempuan berinisial AS (26) di kamar indekos di Griya Tambora, Denpasar, Bali, telah tertangkap. Dia mengaku motifnya melakukan perbuatan itu karena ingin menguasai harta korban.
Tersangka R Aryo Puspo Buwono (26) asal Blitar, Jawa Timur ditangkap petugas gabungan di kamar indekosnya, Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah Utara, Kota Denpasar, Senin (2/1) sekitar pukul 19.30 Wita. Petugas menembak kedua kakinya.
-
Siapa yang mengalami pelecehan seksual saat bekerja sebagai tukang pijat? “Biasanya kalau ngurut kan pasien (pria) masih pakai baju, tapi yang nakal-nakal ini tidak. Terus pas ngurut itu tangannya suka dibelokkin ke arah sensitifnya. Saya kaget dan jadi takut sampai ujung-ujungnya pindah-pindah, ” kata perempuan paruh baya itu.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang merasakan perpisahan dengan sahabat kerja? Perpisahan merupakan salah satu momen yang tentunya terasa berat bagi siapa saja.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
-
Mengapa para karyawan wanita ini menangis? Mengetahui akan pergi umrah, beberapa karyawannya pun tampak terharu. Salah satu karyawannya juga tampak menangis sambil menutup wajahnya. Atasannya juga tampak menenangkan di sampingnya.
"Kita berikan tindakan tegas kepada pelaku," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (6/1).
Ia menerangkan bahwa tersangka berada di Bali pada tanggal 26 Desember 2022. Dia mendapatkan kerja di wilayah Denpasar sebagai karyawan restoran.
Rencanakan Pencurian dengan Kekerasan
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia memang sengaja merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan alasan tidak memiliki uang.
"Tersangka sengaja melakukan tindak pidana curas dan pembunuhan. Jadi, memang sengaja mencari korban melalui aplikasi Michat. Karena tersangka memang ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya," imbuhnya.
Namun, sebelum melakukan aksinya tersangka mencari tutorial untuk membuat pingsan orang lewat akun YouTube. Dia kemudian mencari sasaran korban dengan mendownload akun michat.
"Pada malam itu korban yang menjadi teman kencan tersangka. Dan tersangka mendatangi kos dan berjalan kaki dari lokasi sampai ke TKP. Kemudian, pada saat tersangka tiba di lokasi, tersangka melakukan hubungan badan dan selesai itu melihat barang korban ingin menguasai, lalu diambil handphone, uang dan barang lain," ungkapnya.
"Jadi dari keterangan tersangka, melakukan (kejahatan) baru satu kali dan melilitkan (kabel ke leher korban). Tujuannya supaya pingsan tetapi malah meninggal. Tersangka, coba-coba ingin menguasai barang dengan mencekik leher dan belajar di YouTube, supaya pingsan tetapi justru meninggal," jelasnya.
Sementara, berdasarkan hasil autopsi bahwa korban tewas dari jeratan kabel yang dilakukan tersangka dan membenturkan kepala korban. "Korban meninggal, dicekik dan dibenturkan kepalanya," ujarnya.
Alasan Tak Punya Uang
Sementara, tersangka R Aryo Puspo Buwono mengaku mendapat ide saat waktu siang disuruh pulang manajemen restoran agar masuk keesokan harinya. Dia berjalan kaki dari tempat kerja ke kamar indekosnya.
"Saya lelah dan tidak punya uang sama sekali. Saya pulang ke kos, saya tidur dan setelah bangun tidur, saya minum air kran. Setelah itu, saya bingung harus ngapain, dan lalu men-download Michat," ujarnya.
"Habis itu, saya melihat tutorial di YouTube untuk membuat pingsan orang. Setelah itu saya memesan aplikasi di Michat, saya melakukan perjalanan ke lokasi sekitar sore. Dari niat awal saya ingin menguasai barangnya, hanya ingin untuk makan dan hidup sehari-hari," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa dirinya pernah ke Bali pada tahun 2019. Karena pandemi Covid-19, dia kembali ke Blitar. Tersangka juga mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Perasaan saya kecewa, sampai sekarang saya masih kepikiran dan sungguh sangat menyesali sekali atas perbuatan saya. Untuk keluarga korban, saya mohon maaf sebesar-besarnya saya mendoakan agar arwah beliau diterima di sisi-Nya dan tenang di alam sana," ujarnya.
Lewat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
(mdk/yan)