Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim, Vici Daniel Valentino menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasuki babak akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Hery Hernando (30).
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3). Ketua Majelis Hakim, Vici Daniel Valentino menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun menetapkan tetap ditahan," ujar Vici saat membacakan putusan.
"Tidak menemukan kelainan (jiwa) selama persidangan, (terdakwa) dapat menjawab pertanyaan persidangan," ia melanjutkan.
Di tempat yang sama, majelis hakim pertama, Nendi Rusnendi menyatakan dalam kasus itu tidak terdapat unsur pembunuhan berencana. Sebab terdakwa tidak mengenal korban dan tidak memiliki riwayat perselisihan.
"Terdakwa tidak ada niat membunuh korban karena tidak kenal dan tidak berselisih sebelumnya. Ketika turun ke bawah bukan untuk membunuh tapi meminta memindahkan kendaraan karena mau keluar," kata dia.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi setelah terdakwa dan korban berinisial MM terlibat dalam perkelahian pada 16 Agustus 2022. Semua bermula karena perselisihan akibat tempat parkir di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, kecamatan Lembang.
Saat itu, korban memarkirkan mobil di depan pekarangan rumah tersangka. Tak lama berselang, salah seorang karyawan tersangka menegurnya. Terjadilah perselisihan antara keduanya.
Pada saat keributan terjadi, HH yang sedang memasak nasi goreng di dapur keluar, tanpa sadar membawa pisau.
"Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Korban akhirnya melarikan diri menggunakan mobil dengan keadaan berlumuran darah. Hanya saja, sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban jatuh dan akhirnya teriak minta tolong.
Warga di sekitar lokasi membawanya ke rumah sakit, namun nyawanya melayang saat di perjalanan.
"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," ucap Ibrahim.
(mdk/tin)