Pembunuh sadis satu keluarga di Salapian diancam bui sumur hidup
Tersangka meracun satu keluarga itu, lalu menganiaya pakai parang hingga semuanya tewas.
Kedua pelaku pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diancam pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling rendah 20 tahun penjara.
"Penyidik kepolisian menerapkan pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana kepada tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Yulmar Tri Himawan di Stabat, Rabu (30/10).
Yulmar menjelaskan, kini berkas keduanya sedang berjalan, dan sudah dilengkapi beberapa alat bukti. Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Seperti diberitakan Antara, Yulmar mengatakan, sebelum dilimpahkan lebih dulu akan dilakukan rekonstruksi oleh tersangka terhadap kasus pembunuhan itu.
"Masih ada yang menjadi perhatian kita tentang kelangsungan hidup dari salah seorang anak dari korban yang masih sangat kecil," ucapnya.
Ada salah satu anak korban pembunuhan yang masih kecil yang perlu menjadi perhatian termasuk pendidikan, hidupnya ke depan, maupun juga akibat traumatik yang kini dirasakannya sepeninggal orang tua maupun saudaranya.
Secara terpisah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Penegak Amanat Rakyat Sumatera Utara Surkani, sangat mendukung penerapan pasal 340 KUHP untuk pelaku pembunuhan satu keluarga itu.
Penerapan pasal hukuman mati, bagi pelaku menurut dia sangat sebanding dengan sadisnya para pelaku yang membunuh satu keluarga, sehingga tidak ada lagi garis keturunannya yang tersisa.
Ancaman hukuman seumur hidup bagi para pelaku, menurut Surkani juga sudah sebanding dengan perbuatan para tersangka, yang teganya membunuh korbannya, dan membuang mayatnya di kecamatan lain.
Seperti diketahui pada Kamis (10/10), warga Padang Tualang dan Batang Serangan digemparkan dengan temuan empat mayat di daerah mereka.
Dimana saat ditemukan ada tiga korban yang sudah menjadi mayat karena dibunuh yaitu Misman (45), kemudian dua anaknya Dedek Febrianto (21) dan Tria Winanda Aulia (13), ketiganya satu keluarga merupakan warga Pondok Delapan Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Sabtu (12/10), masyarakat juga menemukan satu mayat perempuan Suliah, yang ternyata istri dari Misman, yang juga dibunuh dan mayatnya ditemukan di Sei Besilam, Kecamatan Padang Tualang.
Polisi yang berusaha keras mengungkap pelaku pembunuhan itu akhirnya menangkap kakak beradik, yaitu Alamsyah (31) dan Rendi (21), warga Dusun Pondok XI Desa Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian.
Dalam pengakuannya kepada petugas kepolisian, Rabu (9/10), sekitar pukul 17.00 WIB, Alamsyah menyuruh adiknya Rendi untuk membeli racun serangga dengan maksud meracun korban Misman, Suliah, Dedek Febrianto dan Tri Winanda Aulia.
Lalu Alamsyah menghubungi korban dan mengajak korban bersama keluarganya untuk datang ke Pulau Setan, Dusun Pondok XI Desa Harapan Jaya Kecamatan Salapian untuk mengangkat benda gaib berupa keris senilai Rp 400 juta.
Syaratnya harus membawa seluruh keluarga korban, lalu para korban disuruh minum cairan racun serangga dan dianiaya hingga meninggal dunia dengan menggunakan senjata jenis parang. Lalu mayat korban dibuang secara terpisah di Batang Serangan dan Padang Tualang.