Pembunuh selingkuhan di Situbondo divonis seumur hidup
"Busari terbukti melakukan pembunuhan terhadap Fitria Ningsih itu sudah direncanakan," kata Ketua majelis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Busari (30). Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap selingkuhannya yakni Fitria Ningsih (21).
"Busari terbukti melakukan pembunuhan terhadap Fitria Ningsih itu sudah direncanakan," kata Ketua majelis hakim, Mira Sendangsari pada persidangan di PN Situbondo,kepada Antara, Selasa (22/3).
Sebelumnya, terdakwa Busari mengajak Firia Ningsih yang tak lain selingkuhannya ke sebuah perkebunan kopi di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Korban dibunuh dan dikuburkan di lokasi.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim disampaikan, selain menjatuhkan vonis seumur hidup, juga diperintahkan melakukan penyitaan terhadap barang bukti celurit dan sepeda motor milik terdakwa yang digunakan saat membunuh korban.
Hakim menegaskan, terdakwa divonis seumur hidup atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) karena Busari melakukan pembunan berencana atau melanggar pasal 340 KUHP.
Seusai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menyatakan sikapnya, yakni menerima atau tidak terhadap putusan tersebut.
Terdakwa akhirnya mendatangi penasehat hukumnya, Ilham Damantika. Setelah meminta pendapat kepada penasehat hukumnya, terdakwa Busari menyampaikan masih berpikir-pikir kepada majelis hakim.