Pembunuh Tiga Harimau di Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum menuntut Falalini Halawa, terdakwa pembunuh tiga harimau Sumatera, dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara karena dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian pada satwa dilindungi itu di Provinsi Riau.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Falalini Halawa, terdakwa pembunuh tiga harimau Sumatera, dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara karena dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian pada satwa dilindungi itu di Provinsi Riau.
"Benar, tuntutannya adalah hukuman penjara empat tahun enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mochamad Fitri Adhy seperti dikutip Antara, Kamis (14/2).
-
Apa yang mengancam kelestarian Harimau Sumatera di habitat aslinya? Kerusakan ini karena pembalakan liar serta pembukaan hutan untuk lahan perkebunan, " kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman di Banda Aceh, Senin (27/3).
-
Mengapa Sumatra Thawalib didirikan? Pada akhirnya disepakati bahwa kedua pihak bergabung dan jadilah lembaga pendidikan dengan nama Sumatra Thawalib.
-
Kapan Hari Tapir Sedunia diperingati? Tahukah Anda, tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Tapir Sedunia? Ya, sejak tahun 2008 lalu, setiap tanggal 27 April menjadi momentum peringatan tersebut.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Hewan apa yang meniru ular berbisa? Gurita peniru mampu menyerupai ular laut berbisa atau ikan singa berbisa, memberikan perlindungan lebih lanjut dari ancaman predator.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
JPU juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Adhy mengatakan pembacaan tuntutan sudah berlangsung pada persidangan di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Kuantan Singingi, pada 12 Februari lalu.
Ia menjelaskan terdakwa Falalini bisa dibuktikan telah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebabnya, terdakwa dinilai telah dengan sengaja melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, satwa yang dilindungi.
"Dalam pemeriksaan, terdakwa sudah mengetahui bahwa tempat dia memasang jerat adalah habitat harimau, dan masyarakat di sana sudah memperingatkan untuk tidak memasang jerat di sekitar hutan yang merupakan tempat perlintasan harimau," katanya.
Namun, terdakwa tidak mendengarkan peringatan tersebut dan tetap memasang jerat-jerat dari ukuran kecil hingga besar yang terbuat dari kawat (sling) baja bekas rem motor. Alasannya adalah untuk menangkap babi dan landak yang kerap merusak kebun kelapa sawit. Namun, dari ukuran jerat tidak sesuai untuk menangkap hewan berukuran kecil.
Dalam kasus tersebut, JPU menghadirkan barang bukti yang memberatkan terdakwa seperti sebuah kerat yang terbuat dari tali nilon, sebuah jerat yang terbuat dari sling atau kabel baja bekas rem sepeda motor, seekor induk harimau beserta dua ekor bayi harimau dalam keadaan mati, empat buah jerat yang terbuat dari tali nilon, dan dua karung plastik bulu landak. Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa terdakwa Falalini juga menangkap landak, yang dagingnya untuk dimakan.
"Landak itu juga binatang yang dilindungi," kata Adhy.
Hakim Ketua Reza Himawan Pratama pada kasus tersebut memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap Falalini Halawa karena menjadi tersangka pemasang jerat yang membunuh tiga harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi pada September 2018.
Falalini, 41 tahun, sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi. Namun, pada tanggal 25 September 2018 seekor harimau sumatera liar terkena jerat ukuran besar yang terbuat dari sling baja milik Falalini.
Satwa dilindungi itu akhirnya ditemukan mati akibat jerat kabel baja mencengkram pada bagian pinggangnya. Posisi harimau tersebut ditemukan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Siabu Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yang mana kawasan tersebut adalah tempat hidup dan perlintasan satwa-satwa liar, salah satunya Harimau Sumatera.
Hasil pemeriksaan Dokter Hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyatakan, bahwa harimau tersebut mati akibat gangguan dalam pengangkutan Oksigen ke jaringan tubuh yang disebabkan terganggunya fungsi paru-paru, pembuluh darah ataupun jaringan tubuh. Selain itu, dua ginjal harimau tersebut juga pecah karena jerat pada bagian pinggang dan pinggul sehingga menyebabkan kematian.
Baca juga:
Kepolisian Medan Sita Kulit Harimau Senilai Rp 17 juta
Jual Kulit Harimau, Seorang Petani di Langkat Ditangkap Polisi
Tunggu Durian Jatuh, Warga Sumsel Malah Lihat Lima Harimau Sumatera Cari Makan
Macan Lawu Pemangsa Belasan Kambing Dievakuasi ke Kebun Binatang Solo
Macan Gunung Lawu Pemangsa Belasan Kambing Warga Tertangkap
Kulit Harimau Sumatera Hasil Sitaan di Aceh Dijadikan Bahan Edukasi