Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara, Bocah Berbaju Pink dalam CCTV Adalah Putri Pelaku
Sosok anak berbaju pink di kolam renang, dekat Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) adalah anak kandung Yudha Arfandi alias YA, pacar Tamara.
Teka-teki sosok anak berbaju pink di kolam renang, dekat Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6), anak Tamara Tyasmara yang tewas dibunuh di lokasi itu, akhirnya terungkap.
- Terungkap Sosok Bocah Perempuan Berbaju Renang Pink di Samping Dante saat Dibunuh Yudha
- Rekaman CCTV: Pacar Tamara 12 Kali Tenggelamkan Kepala Bocah Dante ke Kolam Renang
- Terungkap, Sosok Kekasih Tamara Tyasmara Terekam Kamera CCTV Ada di Lokasi Kolam Renang
- CCTV saat Dante Anak Angger Dimas Tewas di Kolam Renang Terungkap, Sosok Ini Jadi Perhatian Polisi
Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara, Bocah Berbaju Pink dalam CCTV Adalah Putri Pelaku
Dia adalah anak kandung Yudha Arfandi alias YA, pacar Tamara yang jadi tersangka pembunuhan Dante.
Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan sebagaimana hasil rekaman CCTV yang merekam detik-detik Dante ditenggelamkan YA. "Benar (Anak kandung YA). Mereka bertiga masuk ke kolam renang," kata Rovan saat dikonfirmasi Senin (12/2).
Namun, Rovan belum bisa berbicara lebih lanjut terkait kehadiran bocah perempuan, anak kandung YA, dalam satu kolam renang tersebut. Di mana kolam renang itu sedalam 1,5 meter.
"Nanti siang kita rilis di kantor. (Kedalaman kolam renang) 1,5 meter,” tuturnya.
Sebelumnya, diketahui dari hasil penyidikan polisi didapati fakta jika YA telah mencoba menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali sebagaimana hasil rekaman CCTV di lokasi.
"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman terus mengungkap rangkaian kegiatan korban," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.
Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.