Pemecatan Panitia Pengawas Pemilu Aceh dinilai sudah tepat
Pemecatan Panitia Pengawas Pemilu Aceh dinilai sudah tepat. Pemecatan melalui proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah terbukti melanggar kode etik.Kinerja Panwaslih selama ini dinilai tidak maksimal.
Pengamat politik keamanan Aceh, Aryos Nivada, MA menilai pemecatan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh atas nama Irfansyah dinilai sudah tepat.
Pemecatan melalui proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah terbukti melanggar kode etik melalui Putusan DKPP Nomor Nomor 17/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 6 April 2017. Persoalan ini dinilai oleh Aryos Nivada, diakibatkan terjadi masalah serius terhadap fungsi koordinasi dan komunikasi internal Panwaslih Aceh.
“Misteri selama ini terkait kinerja Panwaslih yang tidak maksimal selama Pilkada kini perlahan mulai terkuak melalui Putusan DKPP yang memecat salah satu anggota Panwaslih Aceh atas nama Irfansyah tersebut,” kata Aryos Nivada, Minggu (9/4) di Banda Aceh.
Sekarang menurutnya, publik sudah bisa menilai manajemen koordinasi dan komunikasi di internal Panwaslih Aceh selama ini kacau. Ia mencontohkan dalam pengambilan keputusan atau pleno sering tidak kuorum.
Selain itu, pengamatan Aryos selama ini Panwaslih Aceh sering melakukan tindakan sendiri dan saling berseberangan. Bahkan dalam putusan tersebut hampir terjadi duel antara anggota dan pimpinan Panwaslih.
“Ini jelas hubungan sesama anggota Panwaslih Aceh tidak harmonis. Ekses daripada permasalahan manajemen internal ini, tidak heran kemudian masyarakat kerap mengeluh akan adanya laporan yang tidak ditindak lanjuti oleh Panwaslih Aceh,” ujar dosen jurusan politik FISIP Unsyiah ini.
Semakin diperparah koordinasi dengan Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) RI pusat tidak berjalan maksimal dan bahkan bisa disebut bermasalah. Bawaslu Pusat sering menanyakan perihal laporan pengawasan. Namun terjadi tolak tarik dan lempar tanggung jawab di antara sesama anggota Panwaslih.
“Tentunya publik menyayangkan fungsi koordinasi dan komunikasi yang tidak berjalan baik di internal Panwaslih Aceh selama ini” keluh Aryos.
Oleh karena itu, untuk pengawasan pemilu masa yang akan datang agar melibatkan Bawaslu pusat. Termasuk dalam melakukan rekrutmen anggota Panwaslih Aceh.
“Meskipun domain selekse anggota Panwaslih ranah perlemen lokal sesuai dalam UUPA. Berkaca dengan Panwaslih sekarang, perlu peran aktif Bawaslu pusat dalam proses rekrutmen,” tegasnya.