Pemeras Ria Ricis Jadi Tersangka, Begini Kronologi Penangkapan
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh tim penyidik.
Safri menerangkan, setelah dilakukan penangkapan AP langsung dibawa ke Polda.
Pemeras Ria Ricis Jadi Tersangka, Begini Kronologi Penangkapan
- Kritik Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pakar: Jangan Heran Kalau Masyarakat Curiga
- Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
- Miris Warga Bantaran Kali Ciliwung Ibu Kota, Hidup Berdampingan dengan Bau Sampah
- Pelindo Catat 65 Ribu Orang Mudik Melalui Pelabuhan Tanjung Perak
Polda Metro Jaya akhirnya meringkus pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Youtuber kondang Ria Ricis pada Senin (10/6) dini hari pukul 01.20 WIB. Hal ini disampaikan oleh Dirrkrimsus Polda Metro jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Selasa (11/6).
“Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jakarta Timur,” ungkap Ade Safri.
Safri menerangkan, setelah dilakukan penangkapan AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dia juga menyebut saat ini AP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun mantan Kapolres Kota Solo itu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hasil proses penyidikan. Hal ini lantaran AP masih dalam proses pemeriksaan intensif.
"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh tim penyidik, antara lain 1 unit smartphone merek OPPO A5 warna hitam yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman, dan 2 sim-card.
“jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor hp, dengan 1 unit HP yang digunakan,”
Sebelumnya Selebgram Ria Ricis diperas Rp300 juta oleh orang tak dikenal. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial.
Hal itu dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai menerima informasi dari penyidik yang memeriksa Ria Ricis. Kepada wartawan, Selasa (11/6).
"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadi nya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, proses penyidikan terhadap laporan Ria Ricis masih terus berjalan. Pelaku pengancaman sekaligus pemerasan dalam perburuan.