Terungkap, Ini Arti Istilah-Istilah yang Dipakai Para Tersangka Penganiayaan di STIP
Dalam penyidikan terungkap istilah-istilah khusus yang dilontarkan selama penganiayaan Putu.
Terungkap, Ini Arti Istilah-Istilah yang Dipakai Para Tersangka Penganiayaan di STIP
Polisi menetapkan tiga tersangka baru kembali, menyusul perkembangan penyidikan atas kasus kematian mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta tingkat 1, Putu Satria Ananta (19).
Dalam penyidikan terungkap istilah-istilah khusus yang dilontarkan selama penganiayaan Putu.
Awalnya kepolisian masih menetapkan senior Putu, Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka. Namun berdasarkan gelar perkara yang kembali digelar oleh Polres Metro Jakarta Utara, ditemukan tiga tersangka baru yang juga terlibat dalam penganiayaan Putu.
Ketiga tersangka baru tersebut berinisial FA alis A, KAK alias K, dan WJP alias W. sehingga saat ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan ada 4 orang.
"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/5).
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan istilah-istilah khusus yang hanya diketahui oleh para Taruna STIP. Seperti CBDM, prederes dan mayoret.
Karena itu Kepolisian gandeng ahli bahasa dalam menguraikan makna dari istilah-istilah yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban.
Menurut pandangan ahli bahasa, memang terdapat bahasa dengan istilah-istilah khusus yang memiliki makna tersendiri di kalangan taruna STIP.
Dari hasil gelar perkara tersangka WJP menyebut korban sebagai 'CBDM' yang diduga merupakan ejekan di kalangan taruna STIP.
"Jangan malu-maluin, CBDM. Kasih paham!" seru WJP.
Selain itu juga muncul kata 'prederes' yang diucapkan tersangka WJP saat korban dipukul oleh tersangka Tegar (21). Prederest merujuk pada kata 'parade rest' yang bermakna istirahat di tempat.
"Bagus enggak prederes, artinya masih kuat berdiri," ucap WJP.
Muncul juga istilah 'mayoret' yang diucapkan tersangka K, saat menunjuk korban sebelum tersangka Tegar lakukan penganiayaan.
"Adikku saja nih, mayoret terpercaya," Ucap K.
Kapolres Gidion mengatakan kalimat-kalimat tersebut merupakan istilah yang hidup di lingkungan para taruna STIP.
Gidion juga menyebut kepolisian masih terus lakukan pengembangan penyidikan untuk melengkapi berkas-berkas sebelum diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini ketiga tersangka baru dijerat dengan pasal 351 ayat 3 pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 25 tahun.
Sebelumnya Seorang taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta bernama Putu Satria Ananta dilaporkan meninggal dunia setelah mendapat penganiayaan oleh seniornya pada Jumat (3/5).
Awalnya penganiayaan terjadi hanya karena adanya perbedaan persepsi dalam lingkungan STIP. Korban kemudian dianiaya oleh tersangka Tegar, dengan cara dipukul bagian ulu hati sebanyak lima kali lalu tidak sadarkan diri.
Tegar bersama empat rekannya yang ada pada saat itu, kemudian menggotong korban ke salah satu ruangan untuk dilakukan penyelamatan.
Hanya saja, upaya yang dilakukan oleh Tegar justru berbuah kematian juniornya karena ada kesalahan dalam SOP penyelamat. Belum lagi ditambah kondisi korban yang mengalami luka bagian dalam, yang mempercepat kematiannya pada Jumat (3/5).
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara