Pemerasan dan pencucian uang, PNS Kemenhub ditahan Kejagung
Tersangka bernama Joko Priyono, bertugas di Balai Teknik Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Joko Priyono, PNS Balai Teknik Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung. Dia jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kepala Sub Direktorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sarjono Turin menjelaskan, Joko kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Dia diduga memperkaya diri dengan korupsi dan pemerasan senilai Rp 1,2 miliar.
"Tindakan pencucian uang senilai Rp 1,2 miliar hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli properti dan valas agar mendapatkan keuntungan lebih di kemudian hari," kata Sarjono di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (20/5).
Joko dijerat dengan pasal 12e UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Sarjono, Joko telah memperkaya diri dan keluarganya dengan melakukan korupsi di antaranya pengurusan izin helideck, pengurusan sewa alat berat melebihi standar biaya umum, dan pemerasan terhadap beberapa pemenang lelang agar dapat diterima permohonan sewa alatnya.