Pemerintah akui tak bisa bubarkan FPI
FPI bukan merupakan ormas yang tercatat di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengakui pemerintah memiliki kesulitan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI bukan merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tercatat di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri.
"Menurut Mendagri, (FPI) belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan," kata Dipo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7).
Dipo menjelaskan, secara organisasi, FPI merupakan forum yang dibuka bagi umat Islam. Menurut Dipo, FPI hanya komunitas. "Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas, itu hanya forum kumpul-kumpul. Tetapi siapapun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silakan dihukum. Yang saya dengar yang jelas FPI belum terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol," ujar Dipo.
Dipo menegaskan, pelanggaran hukum apa pun yang dilakukan secara kelompok mau pun individu, harus ditindak secara hukum. Namun, tidak bisa menindak secara organisasi.
"Apakah mau seperti apapun, melanggar hukum, harus ditindak. Bagaimana mau ditindak sebagai organisasi, seperti Ahmadiyah, dibubarkan, tidak bisa. Orang yang salah, tindak kekerasan, harus dihukum," tandasnya.
Dia juga menyesalkan pernyataan yang dikemukakan Ketua Umum FPI, Habieb Rizieq Shihab yang menyatakan presiden adalah pengecut. Padahal, SBY hanya mengajak semua pihak tidak melakukan kekerasan atau aksi main hakim sendiri selama bulan Ramadan.
"Ajakan Presiden, lagi Ramadan, masalahnya bukan keras, jangan main hakim sendiri. Perintahkan kepada Kapolri agar dilakukan tindakan hukum. Siapa saja yang melakukan main hakim sendiri. Orang benci terhadap FPI, saya ngerti juga," pungkasnya.