Pemerintah ancam cabut izin angkutan berbasis online langgar aturan
Angkutan aplikasi online dicabut izinnya karena tak memenuhi 3 syarat yakni SIM, STNK dan KIR.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan jika perusahaan angkutan aplikasi online dicabut izinnya karena tak memenuhi 3 syarat yakni SIM, STNK dan KIR, maka pihaknya akan memblokir situs aplikasinya.
"Kalau itu sampai dicabut karena melanggar, maka akan kita blokir. Itu jelas, kita sudah berikan ruang. Tapi juga harus disiplin," kata Rudiantara saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6).
Sebelum blokir situs aplikasi, dia mengungkapkan, pihaknya juga akan menelusuri terlebih dahulu perusahaan yang melanggar peraturan tersebut. Sebab, Dishub dan Dirlantas akan memberikan peringatan terlebih dahulu, sebelum mencabut izin perusahaan angkutan tersebut.
"Pak Jonan sudah sampaikan, atas nama perusahaan dibawah PT atau apa. Kalau dibawah koperasi, maka definisi koperasi itu kumpulan orang yang punya tujuan yang sama," ujarnya.
Sementara dikesempatan yang sama, Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban angkutan umum bersama Dishub yang belum memenuhi tiga syarat yaitu SIM, STNK dan KIR. Penertiban tersebut berlaku untuk seluruh angkutan umum.
"Penertiban nanti berlaku umum, kita kerjasama sama kemenhub. Kita mau disiplinkan semuanya," kata dia.
Meski demikian, lanjut dia batas waktu pemenuhan tiga syarat itu sampai 31 Mei 2017 mendatang. Pemerintah juga tak memberikan batas kuota bagi perusahaan yang mau mendaftar atau mendirikan usaha angkutan aplikasi online.
"Batas waktu kan sudah 31 Mei 2017. Proses cukup panjang, dan kalau ada kemauan bisa," kata dia.