Pemerintah belum pikirkan usulan revisi UU KPK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menegaskan pemerintah belum terpikir untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri menilai Perppu perlu terbit karena dirinya menyebut dalam menangani kasus korupsi, KPK telah melakukan sejumlah penyimpangan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menegaskan pemerintah belum terpikir untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.
"Belum ada lah itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/8).
Saat ditanya terkait usulan dari Fahri Hamzah tersebut, Politikus PDI Perjuangan ini kembali menegaskan bahwa pemerintah belum terpikirkan untuk merevisi UU KPK apalagi menerbitkan Perppu KPK.
Dia menegaskan, pemerintah belum melihat apakah revisi UU KPK perlu direvisi atau seperti yang disampaikan Fahri bahwa UU yang ada saat ini banyak mengalami 'cacat'.
"Belum. Belum. Beluk terpikir," tegasnya.
Presiden Jokowi melalui Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi telah angkat suara terkait usulan itu. Presiden belum dapat memberikan komentar sebab Panitia Khusus (Pansus) KPK masih bergulir. Presiden bakal menanggapi apabila Pansus telah selesai bekerja dan mengeluarkan rekomendasi terhadap KPK.
"Kan sejak kemarin kan saya ditanya juga, rekomendasinya apa dulu Pansus, baru Presiden bisa bersikap. Rekomendasi pansus kepada pemerintah atau Presiden. Kan belum ada," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/8).
Apabila rekomendasi Pansus nantinya meminta Presiden menerbitkan Perppu, maka baru Presiden akan memberikan komentarnya apakah menyetujui atau menolaknya.
"Kan belum ada, baru setelah resmi baru didiskusikan di dalam," ujarnya.