Pemerintah didesak cabut izin taksi online yang membandel
"Harus ada kesetaraan, bagaimana komitmen penyelesaian dari persoalan ini," ujarnya.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintahkan angkutan umum berbasis online untuk mengurus perizinan. Pemerintah memberi tenggat waktu dua bulan bagi mereka untuk memenuhinya.
Sekretaris DPD Organda DKI JH Sitorus mengatakan, pengemudi taksi online wajib memenuhi peraturan tersebut. Jika tidak, Organda mendesak pemerintah mencabut aplikasi taksi online.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan makanan Padang mulai banyak di Jakarta? Warung makan Padang belum sebanyak setelah tahun 1970an. Makan makanan Padang bagi mahasiswa zaman itu, terasa mahal. Sekali-sekali saja,” beber Firman Lubis.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Kalau juga belum siap, dan tak bisa dipenuhi ya maka dicabut aplikasi itu," kata Sitorus dalam diskusi radio, Menteng, Sabtu (26/3).
Ia menambahkan, permasalahan utama antara taksi konvensional dengan taksi online adalah, tidak adanya kesetaraan peraturan terhadap dua moda angkutan tersebut.
Di satu sisi, taksi konvensional diharuskan menaati sejumlah peraturan, sedangkan taksi online berjalan tanpa diikat dengan peraturan.
"Harus ada kesetaraan, bagaimana komitmen penyelesaian dari persoalan ini," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenhub memberi waktu dua bulan bagi perusahaan Grab dan Uber untuk mengurus izin taksi online mereka. Keputusan itu diambil setelah Menhub Ignatius Jonan melakukan rapat tertutup dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Komunikasi dan Informatika; serta perwakilan perusahaan aplikasi transportasi.
(mdk/hrs)