Pemerintah Didesak Panggil Dubes Myanmar Terkait Penangkapan 16 Nelayan Aceh
Anggota Komisi I Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, dalam rapat paripurna kemarin di hadapan Plt Gubernur Aceh menyampaikan, bila pemerintah lambat merespon, dikhawatirkan nelayan asal Aceh itu bisa diperlakukan seperti pemerintah Myanmar memperlakukan etnis Rohingya.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk merespon cepat terkait penangkapan 16 nelayan asal Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap di Myanmar.
Anggota Komisi I Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, dalam rapat paripurna kemarin di hadapan Plt Gubernur Aceh menyampaikan, bila pemerintah lambat merespon, dikhawatirkan nelayan asal Aceh itu bisa diperlakukan seperti pemerintah Myanmar memperlakukan etnis Rohingya.
-
Apa yang ditemukan oleh nelayan tersebut? Trevor Penny menemukan pedang tersebut ketika magnet yang dia gunakan saat menyusuri sungai menarik benda logam dan ternyata itu adalah pedang kuno berusia 1.200 tahun.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Apa yang ditemukan di situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat? Di Kota Ketapang, Kalimantan Barat, ada sebuah situs peninggalan Hindu Buddha. Peninggalan itu kemudian dikenal dengan nama Candi Negeri Baru.
-
Apa yang ditemukan di lokasi dugaan Kapal Nabi Nuh? Sampel tanah dari puncak tertinggi di Turki mengungkap aktivitas manusia dan material laut.
-
Kapan Ndalem Sopingen dibangun? Ndalem Sopingen pada awalnya dibangun oleh Raden Hamat Dalem Sopingi sekitar tahun 1800.
-
Apa yang dilakukan para nelayan dalam Sedekah Laut Tambaklorok? Acara itu berupa larung sesaji ke tengah laut yang kurang lebih berjarak 25 km dari dermaga nelayan.
"Sampai pagi ini, ke 16 nelayan Aceh Timur ini belum bisa ditemui oleh pihak Konsuler KBRI di Kota Yangoon, karena harus mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Myanmar. Dan izin tertulis itu belum didapatkan sampai sekarang," kata Iskandar Usman Al Farlaky, di Banda Aceh, Selasa (13/11).
Iskandar berharap, pemerintah Aceh bisa memberikan solusi yang tepat untuk memulangkan ke 16 nelayan tersebut. Perlu segera mendesak pemerintah pusat dan Kedutaan Myanmar yang ada di Jakarta agar mendapatkan respon positif untuk bisa membebaskan nelayan itu.
"Dengan ada desakan dari Aceh bisa membuat Kedubes Myanmar dapat berkomunikasi dengan Kemendagri Myanmar nantinya," tukasnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak, nelayan asal Aceh itu bukan hendak mencuri ikan di negara lain. Akan tetapi, akibat mesin KM Bintang Jasa 2 rusak saat sedang berlayar, sehingga terdampat ke perairan negara lain.
"Mereka harus segera diselamatkan dan segera dibawa pulang ke Aceh," ujar Iskandar Usman.
Menyikapi hal itu, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengaku sudah mencoba untuk berkomunikasi para pihak di Yangon, Myanmar. Meskipun belum mendapatkan informasi yang pasti, tetapi pemerintah Aceh akan terus berusaha untuk membantu nelayan asal Aceh di sana.
Meskipun, Nova mengaku persoalan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai tugas pokok dan fungsi dalam perspektif ketatanegaraan, tetapi demi kemanusian Pemerintah Aceh tetap mengupayakan untuk membantu mereka agar bisa segera dipulangkan kembali.
"Kemarin ada kontak kita sebenarnya di Yangoon, tetapi ketika di Yangoon pun mereka tidak tahu ada nelayan Indonesia yang ditangkap," kata Nova Iriansyah.
Kendati demikian, Pemerintah Aceh akan terus mencari informasi keberadaan dan perkembangan penangkapan 16 nelayan asal Aceh Timur itu. "Kita siap siaga untuk bertemu pihak Kedubes Myanmar. Memang itu jalur yang disepahami internasional. Kita tidak mungkin mengontak langsung ke pemerintah Myanmar, karena kita kan provinsi, itu jalur diplomasinya," ungkap Nova.
Nova mengaku memang cukup khawatir dengan kondisi nelayan asal Aceh di Myanmar yang ditahan sekarang. Karena selama ini Myanmar sebagai negara mengedepan militer dalam setiap tindakan.
"Ada Perpres Nomor 125 tentang Pengungsi. Tapi bersentuhan juga tentang, ya itu yang hanyut itu, tidak boleh orang hanyut dianggap mencuri, tidak boleh orang hanyut itu dianggap pengungsi," kata Nova, seraya mengatakan telah mengontak pihak Kemenkopolhukam RI.
Baca juga:
Nasib 16 Nelayan Asal Aceh Ditahan di Myanmar Belum Jelas
Nelayan Asal Aceh Ditahan di Myanmar
16 Nelayan asal Aceh ditahan di Myanmar
Mati misterius, ribuan ikan mas mengapung di sungai
Pertamina bagikan 1.471 paket konverter kit pada nelayan Sumut dan Kepulauan Riau
2 Kapal nelayan tertangkap cari ikan di TN Komodo pakai pukat cincin
Zulkifli Hasan: Negara harus berpihak sepenuhnya pada nelayan