Pemerintah Harus Waspada Masyarakat Mudik Lebih Awal Sebelum Larangan Berlaku
Pemerintah Harus Waspada Masyarakat Mudik Lebih Awal Sebelum Larangan Berlaku. Kendaraan logistik wajib mendapat pengawalan khusus dari aparat penegak hukum. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya perampokan truk yang membawa barang di jalan raya.
Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat, 24 April 2020.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan pengawasan dan tindakan tegas perlu dikuatkan. Dalam pandangan dia, jelang pemberlakuan larangan mudik 24 April 2020, pemerintah perlu mewaspadai adanya masyarakat melakukan mudik awal atau eksodus besar-besaran. Mereka menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam.
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
-
Dimana terjadi kepadatan arus mudik menjelang Lebaran 2024? Kepadatan mulai terjadi di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, oleh rombongan pemudik yang ingin berpergian lewat jalur laut.
-
Kue apa saja yang menjadi ciri khas Lebaran di Minangkabau? Ragam sajian makanan khas Minangkabau ini selalu wajib ada di meja untuk disantap bersama keluarga besar membuat suasana lebaran semakin terkesan dan penuh dengan kehangatan.Berikut ragam kue khas Minang yang wajib disajikan di atas meja ketika hari raya lebaran.
-
Bagaimana kata-kata mudik lucu bisa memperkuat tradisi Lebaran? Kata-kata mudik lucu yang berkaitan dengan mudik juga memiliki kekuatan untuk memperkuat tradisi dan budaya Lebaran yang kental dengan nuansa kebersamaan dan keceriaan.
-
Di mana sebagian besar orang akan mudik Lebaran? Paling banyak di Pulau Jawa.
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
"Sementara batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek belum diterapkan, seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodetabek," kata dia, kepada Merdeka.com, Kamis (23/4).
Larangan tersebut, lanjut dia, dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek. Kecuali angkutan logistik dan kendaraan tertentu yang diizinkan.
"Pembatasan larangan mudik tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain. Akan tetapi berlaku juga di seluruh Indonesia. Kendati asal pemudik terbesar yang termasuk zona merah adalah Jakarta," ungkapnya.
Larangan mudik dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila (Gresik–Bangkalan–Mojokerto–Surabaya–Sidoarjo–Lamongan), Banjar Bakula (Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala), Mebidang (Medan, Binjai, Deli Serdang), dan Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen).
"Sekarang ini, mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi," ujar dia.
Jangan Sampai Kendaraan ODOL
Kendaraan logistik wajib mendapat pengawalan khusus dari aparat penegak hukum. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya perampokan truk yang membawa barang di jalan raya.
Meskipun tidak ada pengawasan terhadap kendaraan barang over dimession over loading (ODOL) oleh aparat penegak hukum, karena keterbatasan SDM Perhubungan dan Kepolisian, pemilik barang dan pengusaha truk diharapkan tidak terlibat ODOL.
"Pelaku angkutan logistic harus menaati aturan-aturan tentang pemuatan. Harus diberikan sanksi tegas jika masih ada oknum pelaku angkutan logistik yang masih ODOL," tandasnya.
(mdk/eko)