Pemerintah Jokowi siapkan aturan syarat pendirian rumah ibadah
Salah satunya adanya persetujuan warga sekitar.
Pendirian rumah ibadah kerap jadi salah satu penyebab terjadinya konflik sosial dan terganggunya kerukunan antar umat beragama. Salah satu kasusnya yang terjadi di Aceh Singkil beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. Salah satu isinya terkait pendirian rumah ibadah.
-
Mengapa Irfan Hakim terlibat dalam kegiatan membersihkan masjid? Dengan rasa syukur, tahun ini saya diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan bersih-bersih di masjid sebesar ini. Beberapa kali sebelumnya juga pernah, tetapi kali ini melibatkan banyak orang, bahkan mencapai ratusan orang, yang bekerja sama membersihkan masjid," ujar Irfan Hakim pada Rabu (7/3/2024).
-
Apa yang Irfan Hakim lakukan di masjid? Irfan Hakim menunjukkan antusiasme yang tinggi ketika turut membantu para relawan membersihkan bagian dalam dan luar masjid. Meskipun berusia 48 tahun, lelaki tersebut bahkan tak segan untuk mengepel lantai masjid dan menyikat area tempat wudhu.
-
Kenapa beduk Masjid Jami Sabilul Huda Indramayu berlubang? Rupanya setelah tak jadi dipinjam, beduk itu tiba-tiba berlubang dengan sendirinya.
-
Apa keistimewaan Beduk Masjid Jami Sabilul Huda Indramayu? Konon saat ditabuh suaranya pernah terdengar sampai Cirebon yang berjarak puluhan kilometer.
-
Kapan ibadah haji dilakukan? Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia.
-
Dimana Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman berada? Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman merupakan masjid terbesar di Pontianak dan masjid yang pertama kali berdiri di Provinsi Kalimantan Barat.
"Itulah alasan perlunya persetujuan dari warga supaya masyarakat punya kesiapan mental dan sosial bahwa di tempatnya akan dibangun rumah ibadah dengan segala konsekuensinya. Ini yang perlu ada aturan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dikutip dari situs resmi setkab.go.id, Rabu (11/11).
Menurut Lukman, pemerintah akan meminta masukan terkait isi aturan ini. Namun, Menag menegaskan, persyaratan terkait pendirian rumah ibadah tetap perlu diatur. Alasannya, konsep tempat ibadah dan rumah ibadah itu berbeda.
Lukman menjelaskan, rumah ibadah terkait dengan tata kota, tata ruang, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan juga dari sisi sosial. Karena kalau konsepnya rumah ibadah, maka bangunan itu adalah bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual agama tertentu.
"Ruko tidak dalam pengertian rumah ibadah. Itu adalah masuk kategori rumah ibadah sementara sesuai ketentuan PBM. Kalau sudah berbicara rumah ibadah maka dia sudah permanen, spesifik, memiliki syarat tertentu sebagaimana lazimnya rumah ibadah setiap agama," jelas Lukman.
Rumah ibadah juga menjadi tempat penyelenggaraan ritual keagamaan yang tidak hanya diikuti satu dua orang, tapi bisa mencapai ratusan orang. Karena itu, rumah ibadah akan berkaitan persoalan sosial di lingkungan sekitarnya.
"Di tengah Indonesia yang religius dan majemuk, perlu aturan yang merupakan kesepakatan bersama tentang tata cara pendirian rumah ibadah. Sebab, jika tidak ada aturan, maka dikhawatirkan akan terjadi tindak anarkis karena tidak ada acuan kepala daerah atau pihak-pihak terkait mengenai izin rumah ibadah," terangnya.
(mdk/noe)