Pemerintah Klaim Pengolahan Limbah Batubara Tetap Lindungi Lingkungan
Vivie menjelaskan, dari fasilitas stoker boiler tungku industri, hal tersebut tetap kategori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410. Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, tidak semua abu batubara dikeluarkan dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut menjawab terkait pemerintah yang menghapus limbah batubara pada PP 22/2021 yang merupakan salah satu turunan UU Cipta Kerja.
"Bahwa material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker," katanya dalam Media Briefing, Jumat (12/3).
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dia menjelaskan, dari fasilitas stoker boiler tungku industri, hal tersebut tetap kategori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410. Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3.
Namun kata Vivie penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.
Dia merinci dalam PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, telah diatur bahwa pengelolaan limbah harus melaksanakan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah baik limbah kategori limbah B3 ataupun limbah nonB3.
"Pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah nonB3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," terangnya.
Selanjutnya, material FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler dan tungku industri tetap dikategorikan sebagai limbah B3. Sedangkan FABA dari proses pembakaran di luar jenis itu, seperti di PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3.
"Yaitu dengan beberapa pertimbangan, antara lain pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan," jelasnya.
Hal tersebut yang menyebabkan FABA dan Coal Combustion Products (CCP) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah serta restorasi tambang. Selain itu, kata dia dalam hal pembakaran batubara dilakukan pada temperatur rendah.
Vivie mencontohkan seperti yang terjadi di tungku industri kemungkinan terdapat unburnt carbon di dalam FABA masih tinggi yang mengindikasikan pembakaran yang kurang sempurna. Kemudian relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3.
"Meskipun FABA dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah nonB3, namun persyaratan pengelolaannya tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," ungkapnya.
Vivi menambahkan, persyaratan teknis dan tatacara penimbunan FABA, persyaratan teknis dan standar pemanfaatan FABA, sehingga precautionary principle untuk perlindungan lingkungan tetap menjadi kewajiban penghasil atau pengelola limbah.
Dia juga mencontohkan beberapa negara yang sudah menganut hal tersebut. Mulai dari Jepang, Eropa, hingga Amerika.
"Negara lain seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat bahwa FABA dari PLTU juga dikategorikan sebagai limbah nonB3 namun tatacara dan standar pengelolaanya sama dengan tatacara dan standar pengelolaan yang diterapkan di Indonesia," tutupnya.
Baca juga:
KLHK: Pembakaran Batu Bara di PLTU Melalui Temperatur Tinggi Sehingga Karbon Minimum
Pemerintah: Limbah Batu Bara Masih Masuk Kategori Bahaya dan Beracun
Tak Masuk Kategori Bahaya, PKS Khawatir Limbah Batu Bara Dikelola Serampangan
Jokowi Hapus Limbah Minyak Sawit dari Kategori Berbahaya dan Beracun
Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Pengusaha Tak Bisa Dituntut Karena Limbah Batu Bara
JATAM: Penghapusan Batu Bara dari Limbah Berbahaya Bikin Pebisnis Semakin Ugal-ugalan