Pemerintah Kukar Luncurkan KKPD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Hotel Mercure.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Hotel Mercure, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (30/11).
Peluncuran ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dengan menyerahkan simbolis KKPD kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo.
Sukotjo menjelaskan bahwa KKPD bertujuan untuk mempercepat pembayaran kepada mitra kerja, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang selama ini terhambat oleh keterlambatan pembayaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pak Bupati sangat berharap KKPD ini benar-benar menjadi jawaban bagi UMKM yang selama ini terhambat. KKPD memastikan tidak ada lagi delay waktu penerimaan dana saat bertransaksi dengan OPD,” katanya.
KKPD diharapkan akan mengatasi masalah keterlambatan pembayaran dan memastikan UMKM menerima pembayaran tepat waktu, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Saat ini, KKPD sedang diuji coba di beberapa OPD sebelum diterapkan secara penuh di 59 OPD Kukar.
“Jika sistem uji coba ini berjalan tanpa kendala dan implementasinya memudahkan OPD, maka KKPD akan diberlakukan di seluruh OPD,” tambahnya.
KKPD tidak hanya akan diterapkan di OPD di Tenggarong, yang memiliki infrastruktur jaringan telekomunikasi yang memadai, tetapi juga di kecamatan-kecamatan yang memiliki kendala jaringan, yang perlu diatasi agar penerapan KKPD merata di seluruh Kukar.
Sementara itu, Sunggono menekankan bahwa peluncuran KKPD ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 dan mendukung visi Kukar Idaman, terutama melalui Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA).
KKPD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya administrasi, meningkatkan keamanan transaksi, mengurangi potensi fraud, mempermudah belanja barang/jasa, dan mendukung produk dalam negeri. Program ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Permendagri terkait KKPD bukan hanya soal percepatan pembayaran.
"Tapi juga bagian dari transformasi sistem keuangan. Dengan ini, kami ingin memastikan UMKM mendapatkan hak mereka tanpa penundaan, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan yang lebih baik,” imbuhnya.
Dengan KKPD, Pemkab Kukar berharap dapat mempercepat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan memberikan dukungan bagi UMKM lokal. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendigitalisasi transaksi daerah guna meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah."Penggunaan KKPD menjadi wujud nyata komitmen Kukar untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi yang terus berkembang," sebutnya.
Berikut 5 tujuan penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD :1.Meningkatkan efisiensi biaya administrasi;2.Meningkatkan keamanan transaksi;3.Mengurangi potensi fraud dalam transaksi tunai;4.Mempermudah belanja barang/jasa melalui e-payment;5.Mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri.Selain itu, KKPD juga membantu pemerintah mengelola anggaran daerah dengan lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah."Semoga KKPD ini menjadi solusi inovatif yang mendorong percepatan pembangunan daerah serta menguatkan perekonomian melalui pengembangan UMKM," tutupnya.