Berkaca 2019, KPU Pastikan Kondisi Kesehatan Petugas KPPS Pemilu 2024 Lebih Terjamin
Dia berharap, dengan upaya yang lebih serius maka tidak ada dari mereka yang menjadi korban di Pemilu 2024.
Selain pemeriksaan kesehatan, petugas KPPS juga akan diberi jaminan sosial.
Berkaca 2019, KPU Pastikan Kondisi Kesehatan Petugas KPPS Pemilu 2024 Lebih Terjamin
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya akan sangat serius memperhatikan kondisi kesehatan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024.
Berkaca pada periode sebelumnya, tidak sedikit dari yang meregang nyawa akibat kelelahan bekerja sebagai KPPS.
"KPU mengambil kebijakan para petugas KPPS itu usianya paling tinggi adalah 50 tahun, kemudian dalam kondisi sehat. Nah untuk kondisi sehat ini yang kemudian ikut memberikan kontribusi adalah pemerintah daerah setempat melalui pemeriksaan terhadap petugas," kata Hasyim kepada wartawan usai Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Merlynn Park Hotel Jakarta, Kamis (25/1).
Hasyim melanjutkan, selain pemeriksaan kesehatan, petugas KPPS juga akan diberi jaminan sosial. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Instruksi presiden ini ditunjukkan kepada para para menteri, kepada kepala daerah, bupati/wali kota seluruh Indonesia yang pada intinya jenis pekerjaan yang diberikan jaminan sosial adalah penyelenggara Pemilu yang dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah," jelas Hasyim.
Hasyim menambahkan, KPU bersama Bawaslu, Kementerian Kesehatan dan BPJS kesehatan juga melakukan pelacakan terhadap kondisi kesehatan petugas KPPS. Dia berharap, dengan upaya yang lebih serius maka tidak ada dari mereka yang menjadi korban di Pemilu 2024.
"Antara langkah-langkah kebijakan yang diambil KPU, hal ini dipersiapkan untuk petugs KPPS di seluruh Indonesia," katanya.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2019 terdapat sekira 800 petugas KPPS dari seluruh Indonesia telah gugur. Hasil evaluasi KPU menyebut, mereka yang mengalami kecelakaan kerja dikarenakan berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan (Comorbid).
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat tiga peringkat comorbid tertinggi yang menjadi korban, pertama adalah serangan jantung, yang kedua adalah hipertensi atau tekanan darah tinggi, kemudian adalah diabetes.