Pemerintah Pantau Pelaksanaan PPKM di Desa Lewat Pembentukan Posko
Per 3 September 2021, pembentukan posko telah tercatat di sebanyak 51.498 dari 74.961 Desa, dengan persentase 68,72 persen.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa melalui beberapa kegiatan. Di antaranya, memantau perkembangan kebijakan desa untuk penanganan Covid-19 dan pembentukan posko Desa.
"Pelibatan kebijakan Desa dalam pelaksanaan PPKM di wilayah terkait serta pembentukan posko desa, adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan pengendalian Covid-19 di daerah," ujar Menkominfo Johnny G Plate, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Minggu (5/9).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
Per 3 September 2021, pembentukan posko telah tercatat di sebanyak 51.498 dari 74.961 Desa, dengan persentase 68,72 persen. Terdapat 13 provinsi yang sudah melaporkan pembentukan posko hingga 100 persen, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Gorontalo.
Selanjutnya dalam perkembangan kebijakan desa untuk pelaksanaan PPKM di tingkat Desa, disusun 3 regulasi yaitu Perdes, Perkades dan SK Kepala Desa. Data per tanggal 3 September 2021 mencatat 10 persen desa sudah menetapkan Perdes atau sebanyak 7.497 desa, perkades sebanyak 6.939 dengan persentase 9,26 persen, dan SK Kepala Desa sebanyak 19.608 dengan persentase 26,16 persen.
Perbedaan data dari laporan pembentukan posko dengan perkembangan kebijakan desa tersebut disebabkan beberapa hal :
1. Penetapan SK Kepala Desa sebenarnya sudah dilakukan pada Tahun 2020 dengan istilah Satgas COVID-19, Gugus Tugas COVID-19 atau Relawan COVID-19 dan pemberlakuannya hanya sampai Desember 2020. Sehingga beberapa Desa tidak memperpanjang SK Kepala Desa tersebut di Tahun 2021.
2. Ketentuan Perdes baru ditetapkan, sehingga membutuhkan proses pembahasan dengan BPD untuk menerbitkan perdes tersebut. Walaupun sudah disediakan template, namun masih ada beberapa Desa belum mendapatkan SE Mendagri sebagai tindak lanjut dari Inmendagri yang memberlakukan PPKM berbasis mikro.
3. Untuk beberapa daerah setelah dilakukan kegiatan rapat koordinasi dan monitoring ke lapangan. Dalam hasilnya ditemukan bahwa Desa sudah membentuk posko Desa dan menetapkan regulasi, namun karena kendala jaringan komunikasi maka laporan tersebut belum bisa disampaikan.
"Tentu saja kolaborasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku di masyarakat sangat diperlukan. Termasuk ikhtiar tiap individu untuk disiplin protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi," katanya.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, melaksanakan webinar secara rutin pasca penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai kebijakan PPKM dan Posko Penanganan COVID-19 di Desa. Webinar tersebut merupakan upaya memberikan penjelasan dan menanggapi permasalahan yang dihadapi Daerah dan Desa, untuk dapat segera ditindaklanjuti percepatan penyelesaian masalahnya.
"Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi ke Daerah dan Desa secara langsung maupun virtual. Semua ikhtiar ini dalam rangka memastikan terlaksananya kebijakan penanganan COVID-19 di Desa," ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Pemerintah melalui Kemendagri juga melakukan percepatan dengan jejaring komunikasi, melalui koordinator Ditjen Bina Pemerintahan Desa secara berjenjang. Dalam perkembangan data 7 hari terakhir (28 Agustus – 3 September 2021), dilaporkan 2.374 posko Desa telah dibentuk dengan total kebijakan yang telah diterbitkan oleh Desa berupa Perdes sebanyak 577, Perkades sebanyak 194 dan SK Kades sebanyak 1.134.
Ditjen Bina Pemerintahan Desa akan menyiapkan aplikasi guna mempermudah pelaporan rekap tingkat provinsi/kabupaten/kota dari PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko Desa. Melalui aplikasi tersebut juga dapat dilakukan pemutakhiran data, penyimpanan data pendukung berupa dokumen rekapitulasi dari Daerah, regulasi Daerah dan Desa, serta foto dokumentasi posko Desa.
Baca juga:
Langgar Prokes, Tempat Hiburan Malam di Kemang Dibubarkan
Stiker Sertifikat Vaksin untuk Menarik Pembeli
Sampai Pukul 12, Tercatat 4.725 Memasuki Kawasan TMII untuk Berolahraga
Ekonom: Pelonggaran PPKM Beri Tambahan Napas Bagi Dunia Usaha
Pengunjung Pasar Tanah Abang Masih Sepi Meski PPKM Dilonggarkan
Modus Matikan Lampu Supaya Terlihat Tutup, Tempat Hiburan di SCBD Dibubarkan