Pemerkosa & penyiksa gadis di Manado dijerat pasal berlapis
Pelaku diketahui memerkosa dan menusuk kemaluan korban dengan kayu hingga pingsan.
Sidang perdana pelaku perkosaan dan penusukan kayu ke kemaluan gadis Manado berinisial A (15) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (27/6). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Satu orang tersangka berinisial FS alias Lando (17) warga Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, diseret ke persidangan oleh JPU, Mita Ropa. Di hadapan Majelis Hakim diketuai Hakim Alfi Usup, Ropa menguraikan perbuatan terdakwa.
Dalam dakwaan dikatakan, aksi biadab Lando bersama lelaki NN alias Noskar (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada Kamis (1/6) lalu sekira pukul 23.00 Wita, dilakukan di halaman Stand Pameran Kayuwatu, Kecamatan Mapanget, Manado.
Kejadian berawal saat korban berada di rumah kakaknya dan terdakwa mengajak bertemu lewat sambungan telepon seluler. Dengan alasan sudah punya pacar baru, korban menolak ajakan pelaku.
Beberapa saat kemudian korban pulang kerumahnya dengan maksud mengambil uang. Tepat di depan rumah makan Chinese Food Noskar memanggil korban.
Keberadaan FS di tempat tersebut sempat dilihat korban meski FS langsung bersembunyi di kegelapan. Korban tak menggubris dan berlalu menuju rumah.
Sekitar pukul 23.00 WITA, korban keluar dan kembali melalui jalan depan rumah makan Chinese Food. Tiba-tiba, saksi Noskar menarik tubuh korban dari arah belakang dan membawanya ke tempat sepi.
Aksi biadab pun dilakukan Noskar dengan memukul kemaluan korban berulang kali menggunakan tangannya. Saat tak berdaya, terdakwa dengan leluasa melucuti celana dan memperkosa korban.
Aksi bejat FS diikuti Noskar dengan melakukan hal serupa. Puas melampiaskan nafsu iblisnya, terdakwa kembali melakukan tindakan biadab dengan menusuk-nusuk kemaluan korban yang sudah tak berdaya. Selanjutnya, korban ditinggalkan di kegelapan halaman stand pameran.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga:
Gadis Manado korban perkosaan alami pendarahan hebat
Mabes Polri sebut laporan pemerkosaan gadis V tidak kuat
Polisi beberkan kronologi kasus gadis Manado yang ngaku diperkosa
Polda Gorontalo benarkan ada 2 polisi di kasus gadis Manado
Kasus dugaan pemerkosaan gadis Manado dilimpahkan ke Polda Gorontalo
Gadis Manado diduga korban aniaya belasan pria kerap bertingkah aneh
Kasus dugaan pemerkosaan Manado, 2 wanita jadi tersangka kekerasan
-
Siapa yang dipuji seperti masih gadis? Khususnya saat berlatih tenis, Audi Marissa dipuji seperti masih gadis karena memiliki tubuh yang bagus dan gaya yang keren.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Siapa yang membantu gadis itu dibebaskan? Termotivasi oleh nasibnya, dia mengajukan keluhan pada 23 Mei melalui saluran layanan Pemerintah Kota Xiamen, meminta Federasi Wanita Xiamen untuk membantu wanita tersebut.
-
Siapa yang melakukan Mandi Gading? Mandi Gading bertujuan untuk meminta hujan yang dilakukan oleh masyarakat adat nenek Limo Hiang Tinggi.
-
Kenapa Audi Marissa dipuji seperti masih gadis? Khususnya saat berlatih tenis, Audi Marissa dipuji seperti masih gadis karena memiliki tubuh yang bagus dan gaya yang keren.