Pemilik First Travel Janji Berangkatkan Jemaah Umrah Jika Aset Dikembalikan Jaksa
Perjuangan ribuan jemaah umrah korban First Travel (FT) untuk tetap diberangkatkan ke tanah suci mendapatkan angin segar. Pemilik First Travel Andika Surachman yang digugat perdata di Pengadilan Negeri Depok menyatakan bersedia memberangkatkan para jemaah jika asetnya yang disita dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
Perjuangan ribuan jemaah umrah korban First Travel (FT) untuk tetap diberangkatkan ke tanah suci mendapatkan angin segar. Pemilik First Travel Andika Surachman yang digugat perdata di Pengadilan Negeri Depok menyatakan bersedia memberangkatkan para jemaah jika asetnya yang disita dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
Dalam surat jawabannya yang dibacakan pengacaranya di persidangan, Andika yang kini tengah menjalani vonis 20 tahun penjara, menyatakan masih berniat memberangkatkan jemaah umrah ke tanah suci.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Apa yang dimaksud dengan walimatus safar umroh? Walimatus safar, yang secara harfiah berarti "perjamuan perjalanan," adalah sebuah acara atau pertemuan yang diadakan untuk memohon doa dan restu sebelum memulai perjalanan suci ke Tanah Suci Makkah.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
-
Bagaimana doa walimatus safar umroh dipanjatkan? Doa yang dipanjatkan dalam walimatus safar umroh mencakup permohonan keselamatan selama perjalanan, kesehatan, kelancaran dalam menjalankan ibadah, serta kembalinya jemaah ke tanah air dengan selamat dan diterima amal ibadahnya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
"Setelah tadi membaca sebagian jawaban tergugat Andika bahwasanya dia masih mau memberangkatkan jemaah sepanjang kita bisa membuktikan ini jemaah First travel," kata kuasa hukum korban jemaah FT, Riesqy Rahmadiansyah, Selasa (7/5).
Dikatakan dia, Kejaksaan Negeri Depok sejalan dengan tuntutan jemaah yakni bersedia menggunakan aset First Travel yang disita di Kejari Depok untuk memberangkatkan jemaah umrah. "Otomatis mungkin di sini Kejaksaan punya frame yang sama dengan kita bahwasanya aset harus digunakan untuk memberangkatkan jemaah. Itu juga harapan di gugatan kami," tukasnya.
Dia pun berharap dalam putusannya nanti majelis hakim PN dapat mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Atau nanti dalam putusannya hakim akan melakukan NO (Niet Ontvankelijke) artinya tidak menganggap gugatan ini. "Tapi kami berharap hakim nanti dalam putusannya mengembalikan aset kepada jemaah," paparnya.
Lebih lanjut disebutkan bahwa ada 3.500 korban jemaah yang melakukan gugatan perdata PMH. Namun kata dia, gugatan ini juga untuk semua jemaah FT. "Andika sendiri akan memberangkatkan seluruh jemaah sepanjang bisa membuktikan keberangkatan. Dan satu lagi saya melihat ada sebanyak 26.000 koper, otomatis memang FT sudah siap memberangkatkan jemaah," ungkapnya.
Mengenai sumber dana, Riesqy menyebut aset yang dimiliki Andika cukup untuk membiayai. Kendati nanti tiap jemaah masih harus menambah beberapa rupiah. "Insya Allah dana dari aset yang disita cukup. Walaupun nanti jemaah akan menambah diangka Rp 3-5 juta," katanya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Andika, Agung mengatakan, berdasarkan data aset yang mereka miliki jika di rupiahkan lebih dari Rp 10 miliar. Nilai itu dari barang sitaan berbentuk uang, perhiasan, kendaraan, rumah dan surat tanah. "Data aset di kami dari putusan Hakim PN Depok atas kasus gugatan pidana kasus first travel sebelumnya. Kalau aset dari diluar yang disita untuk negara kami kurang tahu," katanya.
Baca juga:
Pengacara Jemaah First Travel Minta Aset Andika Surachman Dikembalikan
Pengacara Sebut 5 Jemaah Korban First Travel Meninggal Dunia Diduga Tekanan Batin
Kawal Sidang Gugatan First Travel, Korban Kompak Pakai Kemeja Putih
3 Kali Andika Tak Hadir, Korban First Travel Ricuh di PN Depok
2 Kali Batal Sidang, Jaksa Bungkam Ditanya Alasan Tak Hadirkan Bos First Travel
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Korban First Travel Ditunda