Pemilik Ponpes di OKU Selatan Diduga Cabuli Santriwati hingga Melahirkan
Seorang pemilik sekaligus pengajar pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, inisial MS (50) ditangkap polisi kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Akibat perbuatannya, korban hamil dan melahirkan seorang diri di kamar mandi.
Seorang pemilik sekaligus pengajar pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, inisial MS (50) ditangkap polisi kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Akibat perbuatannya, korban hamil dan melahirkan seorang diri di kamar mandi.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di tempatnya mengajar. Setelah menjalani pemeriksaan dan cukup alat bukti, statusnya ditetapkan tersangka.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Apa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya. Pencabulan itu diketahui sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak dua tahun terakhir. Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Siapa yang dicabuli oleh pengasuh pondok pesantren? Pengasuh pondok pesantren itu berinisial BN. Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya.
-
Keajaiban apa yang terjadi pada santri Pesantren Buntet tersebut? Yang lebih mengejutkan, saat Kiai Abbas tengah berdoa, tiba-tiba terdengar suara dari jenazah yang meminta agar tidak dikuburkan."Ya kiai, saya masih hidup, tolong jangan dikuburkan," kata jenazah tersebut.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
-
Bagaimana suasana pengajian di Pesantren Mambaul Hikam II yang dihadiri Mutiara Baswedan? "Pas perjalanan ke sini nggak menyangka seramai ini. Orang banyak banget sampai antre. Masya Allah semangatnya luar biasa. Insya Allah saya bisa belajar," kata Tia dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (26/12).
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengungkapkan, perbuatan itu terjadi di asrama putri saat libur puasa, April 2021. Banyak santri pulang kampung, sementara korban inisial S (19) memilih menetap di ponpes bersama beberapa temannya.
Baca juga:
Cabuli 6 Siswi SD, Kepala Sekolah di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara
Begini Cara Herry Wirawan Kelabui Dokter dan Bidan Bantu Persalinan Korbannya
Kasus Pencabulan Bocah di Bekasi, Keluarga Korban Tangkap Pelaku saat Ingin Kabur
"Ketika asrama sepi, tersangka mencabuli korban sebanyak satu kali. Saat kejadian, korban masih berusia 18 tahun," ungkap Indra, Kamis (30/12).
Dua bulan kemudian, korban mengabari tersangka tidak datang bulan lagi. Tak ingin bertanggung jawab, tersangka justru menyebut kondisi itu karena korban mengidap suatu penyakit, bukan hamil.
"Tanggal 21 Desember kemarin, korban melahirkan seorang diri di kamar mandi ponpes," ujarnya.
Pelaku Pernah Dipenjara karena Kasus Serupa
Sejauh ini, tersangka diketahui melakukan kejahatan itu kepada satu korban. Namun berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah melakukan hal serupa pada 2006 dan dipenjara selama beberapa tahun.
"Untuk kasus terakhir hanya satu korban. Tapi tetap dikembangkan lagi," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan diancam paling lama 15 tahun penjara. Dalam kasus Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sarung dan ponsel.
'