Pemkab Bantul berikan bantuan hukum pada nelayan yang tangkap kepiting kecil
Suharsono menjelaskan ihwal penangkapan kepiting memang memiliki aturan yang dibuat oleh pemerintah. Aturan itu dibuat untuk menjaga ekosistem dan keberadaan kepiting agar tidak habis.
Bantuan hukum akan diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kepada Tri Mulyadi, nelayan di Pantai Samas yang ditetapkan sebagai tersangka karena menangkap kepiting berukuran kurang dari 200 gram perekornya. Kepastian bantuan hukum kepada Tri ini disampaikan oleh Bupati Bantul, Suharsono.
"Iya lah akan dibantu. Karena dia (Tri) sebenarnya enggak tahu. Nelayan sudah matur ke saya juga. Katanya memang kurang sosialisasi," tegas Suharsono, Selasa (4/9).
-
Apa yang ditemukan oleh nelayan tersebut? Trevor Penny menemukan pedang tersebut ketika magnet yang dia gunakan saat menyusuri sungai menarik benda logam dan ternyata itu adalah pedang kuno berusia 1.200 tahun.
-
Apa yang ditemukan oleh tim eskavasi di Situs Keputren, Bantul? Pada Selasa (7/9), Tim eskavasi Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan sebuah artefak fragmen gerabah di Situs Keputren, Kawasan Cagar Budaya (KCB) Kerto-Pleret, Bantul. Artefak itu diduga merupakan wadah air era Kerajaan Majapahit.
-
Apa yang dimaksud dengan santet Banyuwangi? Santet Banyuwangi punya sejarah panjang sejak zaman kerajaan. Banyuwangi dikenal dengan julukan kota santet. Kini santet sering hanya dipahami sebagai sesuatu yang buruk, padahal tidak demikian.
-
Di mana sentra kerajinan wayang kulit di Kabupaten Bantul berada? Di Kabupaten Bantul, terdapat sentra kerajinan wayang kulit, tepatnya di Desa Wukirsari, Kapanewon Imogiri.
-
Apa yang dilakukan Mentan SYL di Bangli? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menggelar penanaman bawang merah di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
Dia menuturkan pihak Pemkab Bantul tak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah dijalani oleh Tri. Meskipun demikian, lanjut Suharsono, pihaknya akan memberikan bantuan hukum maksimal kepada Tri yang merupakan warganya.
Suharsono menjelaskan ihwal penangkapan kepiting memang memiliki aturan yang dibuat oleh pemerintah. Aturan itu dibuat untuk menjaga ekosistem dan keberadaan kepiting agar tidak habis.
"Sudah ada larangannya. Jadi kalau masih kecil-kecil (ukuran kepitingnya), ya dilepaskan lagi," ungkap Suharsono.
Menanggapi banyaknya nelayan di wilayahnya yang belum mengetahui tentang Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016 itu, Suharsono berjanji pihaknya akan menggiatkan sosialisasi. Sehingga nantinya sosialisasi peraturan tersebut bisa dipahami oleh para nelayan di wilayah Bantul.
"Kita gerakkan lagi sosialisasi. Kemarin nelayan sudah audiensi dengan saya," tutup Suharsono.
Baca juga:
Nelayan di Bantul yang tangkap kepiting kecil terancam denda Rp 250 juta
Menteri Susi kirim Yunus Husein bantu nelayan tersangka karena tangkap kepiting kecil
Gara-gara tangkap kepiting di bawah 200 gram, nelayan di Bantul jadi tersangka
Tangkap ikan pakai pukat trawl, 23 nelayan digelandang ke Polda Sumut
Empat nelayan Bontang selamat setelah dua hari terombang ambing di laut
Melihat tradisi menangkap udang dengan menunggang kuda di Belgia