Pemkot Malang akan sebar fatwa MUI soal atribut Natal ke perusahaan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, berencana melanjutkan surat edaran terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penggunaan atribut keagamaan nonmuslim. Surat edaran masih dalam kajian tersebut akan dikirimkan ke pengusaha retail beroperasi di Kota Malang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, berencana melanjutkan surat edaran terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penggunaan atribut keagamaan nonmuslim. Surat edaran masih dalam kajian tersebut akan dikirimkan ke pengusaha retail beroperasi di Kota Malang.
"Sifatnya melanjutkan (edaran MUI) saja. Kami sudah bertanya pada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan saya minta untuk memantau," kata Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji di Malang, Rabu (21/12).
MUI telah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan atribut Natal buat nonmuslim. Para pengusaha agar tidak memaksa karyawan muslim mengenakan atribut Natal.
Surat yang akan dikirimkan, kata Sutiaji, rencananya akan dilampiri foto copy fatwa MUI, sehingga dapat dibaca dan bisa memberi informasi secara utuh. "Saya meminta Disnaker koordinasi dengan Walikota membuat surat edaran kepada retail-retail dan pengusaha, jangan sampai ada yang seperti itu," katanya.
Sutiaji juga meminta Kadisnaker untuk memantau kondisi di lapangan, terkait kemungkinan adanya kasus tersebut. Pihaknya berharap tidak ada pemaksaan kepada karyawan yang memang tidak mau menggunakan atribut dimaksud.
"Apapun bentuknya, memaksa itu kan tidak boleh, terlebih ada kaitannya ketika disuruh itu ada ewuh pakewuh dari karyawannya. Kalau tidak mau khawatir saja, ancaman dan sebagainya, maka saya minta dipantau," jelasnya.
Sutiaji mengatakan seorang muslim seharusnya mengikuti Fatwa MUI. Plurarisme harus dilihat dengan cara saling menghargai tidak dengan cara mencederai umat lain, karena itu bentuk keyakinan.
"Apapun bentuknya pemaksaan kan tidak boleh terlebih masalah keyakinan," terangnya.
-
Kenapa MUI melarang ucapan selamat Natal? Menurut MUI, hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam tidak diperbolehkan karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk perayaan dan pengakuan terhadap ajaran agama lain.
-
Kapan Maulid Nabi diperingati? Hari kelahiran Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal setiap tahunnya. Hal ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan Imam Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas,وُلِدَ رَسُولُ اللَّهِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ، لِاثْنَتَيْ عَشْرَةَ لَيْلَةً خَلَتْ مِنْ شَهْرِ رَبِيع الْأَوَّلِ، عَام الْفِيلِArtinya: "Rasulullah dilahirkan di hari Senin, tanggal dua belas di malam yang tenang pada bulan Rabiul Awal, Tahun Gajah."
-
Apa bacaan niat sholat Tahajud? Berikut adalah bacaan niat sholat tahajud yang bisa Anda lafalkan sebelum bertakbir memulai sholat:
-
Apa yang dibolehkan oleh Muhammadiyah dalam konteks ucapan selamat Natal? Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal kepada saudara non-Muslim merupakan hal yang diperbolehkan asalkan niatnya adalah untuk mempererat tali silaturahmi dan memperlihatkan sikap toleransi antar umat beragama.
-
Siapa yang menurut Fatwa MUI berpotensi terjerumus akibat perayaan Hari Valentine? Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah.
-
Apa bacaan niat sholat tahajud? Adapun niat shalat malam atau tahajud adalah sebagai berikut: اُصَلِّى سُنَّةً التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَىUshallii sunnatat-tahajjudi rak'ataini (mustaqbilal qiblati) lillaahi ta'aalaa.Artinya:"Aku niat sholat sunnah tahajud dua rakaat (dengan menghadap kiblat) karena Allah Taala."
Baca juga:
Sumarsono soal fatwa atribut Natal: Tak dilarang tapi jangan dipaksa
MUI dan ulama diminta beri edukasi tentang Natal dalam Islam
Soal atribut Natal, polisi bakal tindak ormas & perusahaan melanggar
Kapolri tak akan segan tindak tegas ormas sweeping terkait fatwa MUI
Polemik Fatwa MUI soal atribut Natal