Pemkot Pekalongan Perpanjang Penutupan Objek Wisata Selama PPKM
"Tempat objek wisata identik dengan mendatangkan banyak orang yang berpotensi terjadi kerumunan sehingga hal itu dikhawatirkan bisa menjadi sumber penularan COVID-19,"
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memperpanjang penutupan seluruh tempat objek wisata sesuai seiring dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Pekalongan Sutarno di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa penutupan lokasi objek wisata dilakukan guna menekan lonjakan kasus COVID-19 yang saat ini cenderung belum reda.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Tempat objek wisata identik dengan mendatangkan banyak orang yang berpotensi terjadi kerumunan sehingga hal itu dikhawatirkan bisa menjadi sumber penularan COVID-19," katanya dilansir Antara, Kamis (22/7).
Menurut dia, pihaknya akan mendukung kebijakan Pemerintah pusat maupun daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 yang sudah diberlakukan mulai 21-25 Juli 2021. Kasus COVID-19, kata dia, memang membawa dampak terhadap penurunan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) sektor wisata.
"Akan tetapi, kami tidak mempermasalahkan hal itu karena yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat dan wisatawan sendiri. Kami berharap setelah adanya perpanjangan PPKM itu, kasus COVID-19 bisa turun," katanya.
Sutarno mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dibukanya kembali lokasi objek wisata mulai 26 Juli 2021 sambil menunggu adanya kemungkinan aturan lain.
"Saat ini, kami berharap masyarakat untuk displin 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Langkah itu sebagai tujuan menekan penyebaran COVID-19," katanya.
Ia menambahkan selain tempat objek wisata, pemkot juga menutup sementara fasilitas umum lainnya seperti area publik dan taman umum.
Baca juga:
Bos Apindo Kecewa Tak Dilibatkan Pemerintah dalam Pengambilan Keputusan Pandemi
VIDEO: Naik Mobil Sama Suami Tak Pakai Masker, Artis Cantik Mengaku Bangga Kena Denda
Selama PPKM, Pengelola Mal Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp5 T Per Bulan
Penanganan Covid-19 Lebih Penting Dibanding Meributkan Istilah PPKM
Polisi Periksa Penyebar Video Hoaks Kekerasan Petugas Penyekatan di Padang