Pemkot sebut izin hotel milik anak Budi Gunawan di Bandung legal
"Sebenarnya izin sudah clear, tapi akan kita lihat lagi. Saya ingin pastikan," kata Budi Gunawan.
Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung menyebut izin Hotel Palais yang berdiri di Jalan IR H Juanda (Dago) tak masalah. Hotel milik anak Komjen Budi Gunawan ini terdaftar dengan surat izin pendirian bangunan hotel bernomor: 503.643.4/SI-2077 DISTARCIP/ II-08 tanggal 5 Agustus 2008 yang ditujukan pada M Herviano.
Herviano sendiri merupakan putra dari calon Kapolri tersebut yang sebenarnya merupakan tersangka korupsi oleh KPK. Dari data internal Bareskrim Polri yang tertuang di surat Kabareskrim Mabes Polri No B/1538 VI/2010 tertanggal 18 Juni 2010, tercatat pendiri hotel itu adalah Herviano. Saat didirikan usia Herviano masih berusia 19 tahun.
"Hotel Palais Dago seperti apa memang harus kembali buka dokumen lagi, pasti ada. Tapi saya kira itu sudah tidak masalah (perizinan)," kata Kabid Pengendalian Tata Ruang dan Bangunan Iwa Koswara ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/1).
Dia mengatakan, izin pendirian bangunan Hotel Palais yang memiliki konsep rumahan dengan identitas kubah nyentriknya juga sudah berada di kawasan klasifikasi jasa. Artinya sepanjang Jalan Dago yang menjadi pusat keramaian kota memang dipenuhi sarana hotel dan pusat perbelanjaan. "Izinnya masuk untuk klasifikasi jasa," ungkapnya.
Meski demikian, dia mengaku akan memastikan kembali berbagai dokumen milik anak jenderal bintang tiga tersebut. Apalagi Budi Gunawan saat ini tengah disoroti media yang terjerat kasus korupsi. "Sebenarnya izin sudah clear, tapi akan kita lihat lagi. Saya ingin pastikan, apalagi sekarang sedang mencuat di media," ujarnya.
Informasi yang beredar, hotel tersebut dibangun menggunakan pinjaman dari kredit Pacific Blue International Limited ditambah dari Bibi dari Herviano, Sintawati. Untuk membangun hotel Herviano ini mendapatkan pinjaman sebesar Rp 57 miliar dari Pacific Blue International Limited ini sekitar 10 tahun lalu.