Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
Arief memperingatkan, jika pengusaha rumah makan atau tempat hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.
Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan jam operasional baru bagi pengusaha restoran dan tempat hiburan selama ramadan 1440 Hijriah.
Melalui surat edaran nomor 451/1437/Disbudpar Kota Tangerang, tertanggal (2/5/2019), mencatat tiga poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha rumah makan dan usaha hiburan di Kota Tangerang.
-
Kapan Kampung Ramadan Sanden berlangsung? Acara itu digelar di Jalan Trunojoyo, Sanden, selama satu minggu mulai dari tanggal 23-31 Maret 2024.
-
Apa saja acara yang diadakan oleh Kuningan City untuk memeriahkan Ramadan Kareem? Dengan tema "Ramadhan Kareem," Kuningan City mengundang pengunjung untuk menikmati momen berharga bersama keluarga dan orang terdekat dengan penuh keceriaan dan makna.
-
Kenapa cemilan malam penting di bulan Ramadan? Makanan kecil atau selingan malam hari perlu dikonsumsi agar terpenuhi kebutuhan gizi sehari.
-
Kapan Ramadhan di luar angkasa? Selama masa tinggalnya, umat Islam di Bumi akan merayakan bulan Ramadhan – waktu puasa, doa dan refleksi yang berlangsung dari malam tanggal 22 Maret hingga 21 April.
-
Apa yang dirasakan saat Ramadan berakhir? Seiring dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadan, kita merasakan campuran perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.
-
Kapan event Batam Wonderfood & Art Ramadhan berlangsung di Taman Dang Anom? Event yang akan berlangsung dari tanggal 9 sampai 30 Maret 2024 ini menyediakan bazaar makanan hingga produk-produk kreatif.
"Tentunya untuk saling menghormati dan menjaga kekusukan selama pelaksanaan ibadah puasa," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (3/5).
Pihaknya berharap, semua pihak bisa menghormati dan menjalankan perintah yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan, jasa hiburan umum dan tentunya konsumen dan pengguna jasa. Mari sama-sama kita jaga kekusukan ramadan dan persatuan antar golongan di Tangerang," ujarnya.
Sementara dalam surat edaran itu, diatur jam operasional rumah makan dan sejenisnya. Operasional dimulai dari pukul 15.00-04.30 WIB. Jenis usaha ini tidak diperkenankan membuka usahanya secara terbuka atau menutup dengan menggunakan tirai.
Sedangkan, bagi jasa hiburan umum seperti singing hall, karaoke, sauna, SPA, massage dan billiard wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama bulan suci ramadan (H-1) yaitu tanggal (5/5) dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Arief memperingatkan, jika pengusaha rumah makan atau tempat hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup. "Sudah jelas tertera sanksinya, tempat usahanya akan kita tutup," tegas Arief.
Baca juga:
Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Sumsel Ditutup
Sarang Narkotika, Diskotek Old City di Tambora Disegel
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Serang Amankan Ratusan Botol Miras
Di Hari Pertama 2019, Bupati Pamekasan Tutup Semua Tempat Karaoke
Deretan Terobosan Anies Baswedan Setahun Pimpin Jakarta