Pemkot Tarakan Gandeng BP2MI untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Nota kesepakatan ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani
Nota kesepakatan ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.
Pemkot Tarakan Gandeng BP2MI untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah Kota Tarakan bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sepakat kerja sama untuk peningkatan kualitas, kompetensi, dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Nota kesepakatan ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di Aula KH Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Benny mengatakan, mengingat banyaknya jumlah saat ini, maka negara perlu mengubah sudut pandang dengan meningkatkan kembali peran terhadap PMI. Hingga kini,PMI berdasarkan data yang tercatat di Command Center BP2MI jumlahnya mencapainya 5.083.867.
"Angka yang sangat besar, belum lagi pekerja migran kita yang berangkat secara tidak resmi yang dikategorikan unprosedural," kata dia dalam sambutannya.
Lanjut dia, berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Indonesia pada tahun 2023, sumbangan devisa PMI kepada negara jumlahnya Rp227 triliun.
"Uang inilah yang dipakai negara ini untuk membangun pelbagai sektor, gaji pejabat negara. Sehingga saatnya negara berterimakasih kepada rakyatnya, memahami posisi rakyat sangat vital dam penting dalam konteks bernegara. Sumbangan devisa termasuk pajak masyarakat sangat menentukkan arah pembangunan. Kita harus merubah agar negara tahu diri, memberikan penghormatan kepada anak-anak bangsa yang disebut PMI."
Lebih lanjut, Benny mengatakan, negara harus berterimakasih kepada PMI. Caranya, memberikan penghormatan kepada mereka. Salah satunya memberikan perlindungan kepada PMI.
Benny mengatakan, pemerintah punya tanggung jawab untuk memberikan perlindungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Khususnya pemerintah kabupaten/kota terdapat 11 poin yang diatur pada Pasal 41. Begitupun pada Pasal 42 juga menyinggung 5 tanggungjawab pemerintah daerah.
"Apakah kita semua sudah mengambil peran penting dan strategis sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Tentu bapak-ibu yang paling tahu," kata Benny.
Karena itu, Penandatanganan MoU adalah bagian dan komitmen menguatkan tata kelola perlindungan terhadap PMI.
"Dalam kerjasama ini kita bisa integrasikan sistem yang kami miliki dan apa yang menjadi kebutuhan daerah untuk kita mengetahui," ujar dia.
"Misalnya, siapa warga masyarakat bapak-ibu yang sekarang di luar negeri. Mereka bekerja di negara mana, titik koordinat dia tinggal di daerah mana. Berangkat kapan, diberangkatkan oleh siapa melalui skema apa pilihannya apakah P2P, mandiri, dan juga gajinya berapa. Harus kembali ke Indonesia atau perpanjang kontraknya kapan. Semua ada dalam command center," dia menandaskan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.
"Saya terkesima dengan apa yang beliau tadi sampaikan, sangat luar biasa di masa kepimpinan beliau. Saya rasa, PMI semakin sangat membaik, yang dulu minder sekarang merasa lebih baik lagi setelah periode kepemimpinan Bang Benny Rhamdani," ujar dia.
Sependapat dengan Benny, Bustan menyebut Pekerja Migran Indonesia menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara Indonesia. Dia pun menaruh hormat dengan seluruh Pekerja Migran Indonesia.
Baginya, pekerja migran adalah orang yang mempunya kelebihan di atas rata-rata. Karena tidak mudah bekerja di luar negeri.
"Pejuang devisa terbesar, patut kita hargai, patut kita jaga. Patut kita hormati para pejuang devisa kawan-kawan pekerja migran Indonesia. Ini memang perlu intervensi hadirnya pemerintah berkolaborasi bersinergi pemerintah pusat provinsi kabupaten/kota untuk sinergikan kolaborasikan bagaimana PMI bisa benar- benar terarah," ujar dia.
Bustan mengatakan, Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Tarakan untuk mengetahui hal-hal yang sangat dibutuhkan oleh pekerja migran Indonesia termasuk membuat suatu kebijakan untuk mendukung pekerja migran Indonesia.
Bustan mengatakan, Kota Tarakan ada 4 kecamatan dan 20 kelurahan dengan jumlah penduduk 250 ribu.
"Apa yang menjadi hak dan tanggung jawab kami terkait pekerja migran indonesia yang ada di Tarakan. Setelah kita tandatangan ini kita bisa mengakses, kita dikasih user dan password maka secara detail kita tahu siapa by name by address. Nama siapa siapa saja bekerja di mana," ujar dia.
"Inilah implementasi dari hasil penandatanganan MoU ini tujuan sasaran sangat jelas. Ini hal yang luar biasa. By data by name by address sehingga data menjadi sangat penting untuk pencapaian pembangunan khususnya pembangunan sumber daya manusia," dia menandaskan.