Pemkot Tarakan Gelar FGD Membahas Tata Kelola BMD
Pemkot Tarakan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah Kota Tarakan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kaltara ini akan berlangsung hingga 22 November 2024.
FGD ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan meningkatkan tata kelola BMD agar lebih optimal, sesuai dengan regulasi terbaru. Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan mengatakan pentingnya pengelolaan BMD yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabilitas.
- Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik
- Pemkot Tarakan Gelar Pekan Kebudayaan Daerah, Wadah Bagi Komunitas Tampil ke Publik
- DPD Golkar Jabar Dukung Bahlil Jadi Ketua Umum, Ini Pertimbangannya
- Survei Litbang Kompas Pilkada Jabar, Tingkat Keterpilihan Komeng Kalahkan Ketua DPD PDIP
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola barang-barang yang dibeli atau di peroleh dengan APBD, atau perolehan lainnya. pengelolaan BMD harus dilakukan secara akuntabel, efektif, efisien, dan ekonomis.
"Bahwa pengelolaan BMD yang baik dan optimal, tidak hanya mendukung laporan keuangan yang berkualitas, tetapi juga berkontribusi langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," terangnya, Senin (18/11/2024).
Pengelolaan BMD merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindah tanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Perencanaan yang baik harus didasarkan pada identifikasi kebutuhan, sedangkan untuk pelaksanaan dan pemanfaatan harus dilakukan secara efisien dan efektif serta mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik. Untuk pengawasan harus dilakukan dengan menjaga kode etik dan melakukan monitoring terhadappencatatan dan pelaksanaan pengelolaan.
Pengelolaan BMD juga harus dilakukan berdasarkan asa fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. BMD dapat dimanfaatkan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangunan guna serah, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Sedangkan pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan BMD.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, dalam kesempatan ini para peserta turut menandatangani Komitmen Bersama, untuk perbaikan pengelolaan BMD yang disaksiakan secara langsung oleh Pj Wali Kota Tarakan.