Pemprov DKI putus kontrak dengan PT JM, pembangunan monorail ditunda
Pemprov DKI juga telah mengantisipasi munculnya peluang somasi dari PT. JM karena pemutusan kontrak sepihak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memutuskan hubungan kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (JM). Untuk itu, surat pemutusan yang tengah dibuat dirancang secara hati-hati agar tidak ada celah untuk digugat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan negosiasi kepada pihak PT. JM sebelum melakukan pengiriman surat pemutusan kerja sama ini. Dengan ini maka pembangunan monorail tidak akan dilanjutkan untuk sementara waktu.
"Saya bilang kita tidak usah melakukan rapat bertemu terlebih dahulu dengan mereka, kita langsung sampaikan saja surat pemutusan kontraknya," jelas Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/1).
Surat pemutusan kontrak itu adalah langkah terakhir yang akan diambil. Kontrak kerja sama dengan PT. JM sejak 2004 menunjukkan wanprestasi dengan mangkrak karena diputus kontraknya oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 2011.
"Bagaimana lagi, dia tidak mengerjakan juga proyeknya," terang mantan Walikota Jakarta Pusat ini.
Dia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta telah mengantisipasi munculnya peluang somasi yang dilakukan oleh PT. JM karena pemutusan kontrak sepihak. Oleh karena itu, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta waktu lama untuk menyusun surat pemutusan kontrak.
"Kita pakai lawyer supaya jangan sampai kita salah membuat surat. Sekarang suratnya sudah selesai, sedang di tahap perbal," tutup Saefullah.