Pemprov Jabar Imbau Study Tour Sekolah Diperketat, Penambahan Infrastruktur Jalan di Ciater Tunggu Investigasi KNKT
Imbauan memperketat study tour sekolah usai peristiwa kecelakaan maut menimpa sekolah di Depok usai menggelar perpisahan di Subang.
Imbauan memperketat study tour sekolah usai peristiwa kecelakaan maut menimpa sekolah di Depok usai menggelar perpisahan di Subang.
- Rombongan Study Tour SMP 3 Depok Alami Kecelakaan, Ini Penjelasan Pihak Sekolah
- Tak Setuju Study Tour Dilarang, Gibran: Busnya yang Diperketat
- Pemprov DKI Larangan Perpisahan dan Study Tour, Apa Untung dan Ruginya Bagi Siswa?
- Buntut Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
Pemprov Jabar Imbau Study Tour Sekolah Diperketat, Penambahan Infrastruktur Jalan di Ciater Tunggu Investigasi KNKT
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewacanakan penambahan infrastruktur jalan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang sebagai respons insiden kecelakaan maut bus pada Sabtu (12/5) lalu.
Namun, semua keputusan itu bergantung hasil investigasi dan evaluasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Diketahui, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut merenggut 11 orang dan menyebabkan puluhan luka-luka.
"Untuk penambahan infrakstruktur jalan, kami masih menunggu hasil dari KNKT, apa harus ada perombakan rambu, pelebaran jalan dan lainnya," ucap Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan kata Bey saat ditemui di Gedung Sate, Senin (13/5).
Selain itu, Bey mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk memperketat izin kegiatan study tour.
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, tanggal 8 Mei 2024.
Dalam SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
"Pihak sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk melaksanakan study tour. Kelaikkan bus maupun kesehatan pengemudi harus diperhatikan," ujar Bey
Bey menegaskan, Pemprov akan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi.
"Kami akan koordinasikan dengan Dishub dan Polda, jika tidak ada uji KIR dan pengemudi melanggar aturan di jalan pasti ada sanksi," ucap Bey.