Pemprov Jabar Siapkan Rp250 Miliar untuk THR
Disinggung mengenai tunjangan dan gaji bulan Juni pun bisa dibayarkan pada 30 Mei. Wacana pembayaran gaji tersebut sudah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyiapkan Rp250 miliar untuk alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN.
Sekda Jabar, Iwa Karniwa memastikan, peraturan gubernur (Pergub) untuk pencairan THR sudah diterbitkan meski revisi Peraturan Pemerintah (PP) belum terlaksana.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
"Pencairan (THR) untuk non ASN harus sama dengan ASN, satu bulan gaji pada Jumat (24/5)," ujarnya di Gedung Sate Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/5).
"Sore sudah masuk ke rekening masing-masing," sambungnya.
Disinggung mengenai tunjangan dan gaji bulan Juni pun bisa dibayarkan pada 30 Mei. Wacana pembayaran gaji tersebut sudah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu tidak terlepas dari faktor cuti lebaran cukup panjang. Para pegawai dan ASN diberi jatah libur selama 10 hari terhitung dari tanggal 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.
"Biasanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan tanggal 1 atau 2 kalau tanggal 1-nya minggu. Nah, karena mulai masuknya tanggal 10 kan jauh, maka kita usulkan tanggal 30 Mei sudah bisa dibayarkan," ujarnya.
Iwa berharap, usulannya ini bisa terealisasi agar gaji dan tunjangan tidak perlu menunggu pasca cuti bersama.
Baca juga:
Sri Mulyani: Sampai Hari Ini THR PNS Cair Rp10 Triliun
Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR Bermasalah
Buka Posko Pengaduan, Pemkot Solo Imbau Perusahaan Bayarkan THR Pada H-7 Lebaran
Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019
Menaker: Ojek Online Status Mitra Kerja Tak Dapat THR
Presiden Jokowi Pastikan THR TNI-P olri Cair Akhir Bulan Ini
Airin Ungkap THR PNS Daerah Cair Paling Telat 24 Mei, Termasuk Tangsel