Pemprov Riau Rapat Bahas Pengganti Wako Dumai yang Ditahan KPK
Sedangkan Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo sudah mengambil cuti karena maju di Pilkada Kota Dumai. Imbasnya, pimpinan Pemko Dumai mengalami kekosongan.
Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai tahun anggaran 2018, dan gratifikasi.
Sedangkan Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo sudah mengambil cuti karena maju di Pilkada Kota Dumai. Imbasnya, pimpinan Pemko Dumai mengalami kekosongan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan kesabaran diuji? Jadi, saat kita diuji dengan kesulitan, jangan marah atau putus asa. Ingatlah bahwa cobaan itu datang dari Allah dan Dia hanya memberikan ujian yang kita mampu melewati.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kuluk Dugan itu apa? Salah satu bagian dari jenis pakaian adat tradisional dari Bengkulu ini berupa kain tenun yang berfungsi sebagai penutup tubuh bagian atas wanita dewasa. Setiap suku dan daerah di Indonesia pastinya memiliki ciri khas berupa pakaian adat yang menjadi identitas asal.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Riau berencana menunjuk pelaksana harian agar roda pemerintahan di Dumai berjalan.
"Malam ini kami bahas, saya sudah memanggil Kepala Biro Tapem (Tata Pemerintahan)," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid kepada merdeka.com, Selasa (17/11).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Zulkifli ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS (Zulkifli) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020," ujarnya.
Zulkifli ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, tahun anggaran 2018.
Selain dijerat dalam Pasal suap, Zulkifli Adnan juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai, Zulkifli diduga memberikan suap Rp550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yaya sendiri divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.
Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh Zulkifli.
Pada kasus suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Wali Kota Dumai Ditahan KPK
Kasus Suap DAK dan Gratifikasi, Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Ditahan KPK
Wali Kota Dumai Zulkifli Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap DAK
Satu Tenaga Medis RSUD Dumai Riau Meninggal Akibat Covid-19
4 Terdakwa Kasus Narkoba di Dumai Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Polisi Bongkar Industri Penyulingan Solar Ilegal di Dumai