Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan PKB Mulai 1 April, Cek Lokasinya
Pemutihan juga berlaku dalam bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yakni pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 April 2023. Program ini bertujuan untuk mendorong warga taat membayar pajak.
Dalam program ini, Pemprov Sumsel membebaskan denda dan bunga PKB, tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun berjalan.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Bagaimana jalur kereta api di Padang Panjang di bangun? Mereka meminta insinyur dari Inggris untuk merancang jalur kereta dengan geografis di Minangkabau yang cenderung banyak bukit dan lembah.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Apa yang dilakukan anak muda saat ngabuburit di pinggir rel kereta di Purwakarta? Mereka sekedar berfoto, membuat video dan mengabadikan kereta api yang melintas.
Pemutihan juga berlaku dalam bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yakni pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022. Diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah menjelaskan, pemutihan PKB ini diberikan agar masyarakat tidak menunggak pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kewajibannya membayar pajak. Pihaknya berharap pendapatan pajak daerah dapat meningkat.
"Mulai besok kita berlakukan hingga akhir tahun ini," ungkap Neng, Jumat (31/3).
Untuk menikmati program ini, warga tinggal memilih tempat pembayaran pajak, seperti Samsat, Samsat keliling, Samsat di sejumlah mall, drive thru, Samsat desa, dan Samsat corner.
Warga juga bisa membayar pajak melalui aplikasi e-Dempo yang merupakan modern channel untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.
"Manfaatkan program ini apalagi waktunya cukup panjang dan tinggal pilih mau lewat online atau datang langsung ke kantor Samsat," ujarnya.
Dia juga mengimbau warga untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Jika melebihi dua tahun, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan registrasi berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"E-Dempo bisa digunakan untuk registrasi itu, tidak perlu mengantre lagi di Samsat," pungkasnya.
(mdk/ray)